Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri, (Foto: Kejaksaan Negeri Fakfak).

Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri, (Foto: Kejaksaan Negeri Fakfak).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617, Rabu (29/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H dalam press releasinya di terima media ini, via Whatshaap, Rabu (29/11/2023) malam

“Hari ini Rabu tanggal 29 November 2023, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617,”ujar Kajari Nixon Nikolaus.

Lanjutnya, Penetapan 2 orang tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1719/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan Surat Penetapan Nomor: B-1720/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023.

Kajari Fakfak menjelaskan, dua orang tersangka inisial yaitu ECDS, A.Pi., M.Si selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2021 sampai dengan sekarang dan MNN, S.Adm selaku Penyedia perahu kasko fiber 40 pk dan mesin tempel 50 pk sebanyak 1 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek-Proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 24.320.451.617.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas data atau dokumen dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022m, sesuai nilai-nilai kontrak yang telah disepakati adalah Rp. 191.375.000,”jelas Nixon.

Lebih lanjut Kajari menerangkan bahwa dapat disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sesuai nilai yang dibayarkan kepada pihak Penyedia sebesar Rp. 169.823.791,00.

Adanya dugaan korupsi itu, sambung Kajari, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Fakfak dikarenakan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,”pungkas Kajari Fakfak. (EM/ARY)

Berita Terkait

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIB

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:53 WIB

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Bawaslu Fakfak Beri Warning ke ASN: Kalau Mau Main-main Silahkan

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:59 WIB

error: