Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Polres Fakfak Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga ke Kejaksaan Negeri Fakfak, ketika berkas Perkara dinyatakan Lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Mendapatkan pengawalan ketat sebanyak 4 Tersangka yakni “V.P.K”, “Y.K”, “A.S.K” dan Tersangka “F.K” yang merupakan Tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran yang terjadi 14 Agustus silam di Distrik Kramomongga.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH didampingi oleh Para penyidik lainnya serta di sambut diterima oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak ibu Jasmawati, SH Serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin Rivaldo, SH.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, mengatakan, penyidik Polres Fakfak telah melaksanakan Tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Fakfak atas 4 tersangka yang Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran.

“Ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”jelas Kasat Reskrim melalui Press Rilisnya yang diterima media ini, Jumat (29/12/2023) malam.

Selain itu, dalam kesempatan ini Kasat Reskrim mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditinjak lanjuti dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Fakfak jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar, agar mohon kerjasama dari masyarakat. Kalau melihat pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,”tegas Kasat Reskrim.

Pewarta: Azt

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan
Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi
Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024
Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:20 WIT

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:10 WIT

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 20 September 2024 - 09:28 WIT

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIT

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIT

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: