Embaranmedia, FAKFAK – Sebanyak 2.114 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat resmi dilantik oleh KPU Fakfak.
Serta diminta untuk bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Kami berharap agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu dan bekerja secara profesional, ungkapnya Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah kepada embaranmedia.com di Fakfak, Kamis (25/1/2024).
Nur Hasmiah mengatakan, petugas KPPS juga diharapkan bisa bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan juga transparan.
“Kami ucapkan selamat kepada petugas KPPS yang telah dilantik, selamat melaksanakan tugas. Semoga selalu mendapatkan petunjuk dan kelancaran dari Allah SWT,”tuturnya.
Ia menekankan, peran KPPS sangatlah penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tuturnya.
Sekadar diketahui, untuk Distrik Pariwari dengan jumlah penduduk kompleks, memiliki petugas KPPS sebanyak 497 orang.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com