Bawaslu Fakfak Komitmen Turunkan Tingkat Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/Istimewa).

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/Istimewa).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak berkomitmen penuh untuk menurunkan tingkat praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada Embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (13/2/2024).

“Untuk kami Bawaslu terkait indeks kerawanan Pemilu yang dirilis Bawaslu RI di mana menempatkan Fakfak masuk ke dalam 10 besar daerah dengan kerawanan politik uang, tetapi ini data indeks berarti data kumulatif,” jelasnya.

Untuk itu, Arifin Takamokan menuturkan, perlu diingat bahwasanya data kumulatif bukan pada persoalan kasus tetapi ada pada apatisme masyarakat ketika melihat adanya transaksi politik di lapangan.

“Masyarakat yang melihat praktik money politic tidak melaporkan ke Bawaslu, sehingga dalam beberapa waktu kemarin kami intens melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Lanjut Arifin Takamokan, pengawasan partisipatif tersebut dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder baik dari pemerintah, tokoh agama, masyarakat, perempuan hingga pemuda untuk bersama-sama melakukan pengawasan praktik money politic di Fakfak.

“Perlu diingat juga bahwasanya Bawaslu Fakfak melihat tentu yang menjadi garda terdepan dalam mengawal praktik-praktik kotor ini ialah masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Ia mengingatkan pula, Bawaslu ialah garda atau benteng paling terakhir dalam hal pengawasan dari berbagai persoalan Pemilu 2024.

“Dengan meningkatkan pengawasan partisipatif, tentu akan meminimalisir semua praktik-praktik pelanggaran Pemilu yang terjadi termasuk politik uang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin Takamokan menyebutkan dalam pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, pihaknya telah mengerahkan 502 pengawas mulai dari tingkat distrik sampai TPS.

“Apabila mereka menemukan terjadinya praktik politik uang, maka kami akan menggunakan pasal 280 UU 7 terkait Pemilu di mana pemberi dan penerima juga bisa kena,” ujarnya.

Penulis : AZT

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

error: