Embaranmedia.com, FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak berkomitmen penuh untuk menurunkan tingkat praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada Embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (13/2/2024).
“Untuk kami Bawaslu terkait indeks kerawanan Pemilu yang dirilis Bawaslu RI di mana menempatkan Fakfak masuk ke dalam 10 besar daerah dengan kerawanan politik uang, tetapi ini data indeks berarti data kumulatif,” jelasnya.
Untuk itu, Arifin Takamokan menuturkan, perlu diingat bahwasanya data kumulatif bukan pada persoalan kasus tetapi ada pada apatisme masyarakat ketika melihat adanya transaksi politik di lapangan.
“Masyarakat yang melihat praktik money politic tidak melaporkan ke Bawaslu, sehingga dalam beberapa waktu kemarin kami intens melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Lanjut Arifin Takamokan, pengawasan partisipatif tersebut dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder baik dari pemerintah, tokoh agama, masyarakat, perempuan hingga pemuda untuk bersama-sama melakukan pengawasan praktik money politic di Fakfak.
“Perlu diingat juga bahwasanya Bawaslu Fakfak melihat tentu yang menjadi garda terdepan dalam mengawal praktik-praktik kotor ini ialah masyarakat itu sendiri,” paparnya.
Ia mengingatkan pula, Bawaslu ialah garda atau benteng paling terakhir dalam hal pengawasan dari berbagai persoalan Pemilu 2024.
“Dengan meningkatkan pengawasan partisipatif, tentu akan meminimalisir semua praktik-praktik pelanggaran Pemilu yang terjadi termasuk politik uang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin Takamokan menyebutkan dalam pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, pihaknya telah mengerahkan 502 pengawas mulai dari tingkat distrik sampai TPS.
“Apabila mereka menemukan terjadinya praktik politik uang, maka kami akan menggunakan pasal 280 UU 7 terkait Pemilu di mana pemberi dan penerima juga bisa kena,” ujarnya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia