Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Politik

Gerindra Fakfak Resmi Ajukan Surat Keberatan Atas Kecurangan di Distrik Fakfak

badge-check


					Gerindra Fakfak Resmi Ajukan Surat Keberatan Atas Kecurangan di Distrik Fakfak Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Partai Gerindra Kabupaten Fakfak resmi mengajukan surat keberatan terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau penggelumbungan suara yang terjadi di distrik Fakfak merugikan Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Partau Gerindra Hartaty Kastella nomor urut 5.

Dikarenakan, suara Hartaty Kastella mengalami pengurangan saat Hasil Pleno Distrik Fakfak, yang tak sesuai dengan C hasil sehingga diduga terdapat pergeseran suara tersebut ke salah satu Caleg DPRD Papua Barat Partai Gerindra nomor urut 1.

Hal ini diungkapkan Ye Salim Alhamid, S.Sos dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pada tanggal 05 Maret 2024 kemarin.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten, Saksi Partai Gerindra Fakfak Ye Salim Alhamid telah mengajukan surat keberatan ke KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat.

Salim Alhamid mengatakan, berdasarkan data C Hasil dan D Hasil terdapat ketidaksamaan sehingga di D hasil sangat merugikan beberapa teman-teman caleg yang lain antaranya Caleg atas nama Hartaty Kastella.

“Untuk itu, kami sudah mengajukan catatan kejadian khusus atau surat keberatan, dan dilampirkan bukti-bukti lengkap, sehingga dapat ditindaklanjuti nantinya di pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi,”kata Salim Alhamid kepada media ini via telepon seluler, Jumat (08/03/2024).

Salim pun mengungkapkan, penggelumbungan suara tersebut terjadi saat pleno tingkat distrik, sehingga hal ini terjadi sangat merugikan beberapa caleg lainnya, karena suaranya digeser untuk memenuhi caleg DPRD Papua Barat nomor urut 1 Partai Gerindra.

“Dengan adanya pergeseran suara ini, atau mengurangi suara beberapa caleg lainnya sata hasil pleno distrik, ini sangat terlihat tidak kenetralannya penyelenggaran tingkat PPD yang telah melakukan tindakan melanggar aturan,”ujarnya.

Ia pun berharap, semoga dengan adanya form keberatan di tingkat Kabupaten, maka KPU Papua Barat dapat menyelesaikannya di pleno tingkat provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: