Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Politik

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

badge-check


					MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pada Kamis (21/3/2024) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Terkait masuknya gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam wawancara dengan awak media di depan Ruang Media Center MK menyatakan MK optimis untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait. Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelas Suhartoyo yang sekaligus melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Perkara PHPileg

Pada malam harinya tepatnya pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: