Embaranmedia.com, FAKFAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Fakfak membuka dengan resmi pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka selama 3 hari mulai dari tanggal 18 April s.d 21 April 2024, yang bertempat di Sekretariat DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Fakfak (Jl. Mambruk Dalam Wagom utara).
Untuk diketahui, Partai Besutan Prof. Yusril Ihza Mahendra ini menjadi partai pertama di Kabupaten Fakfak yang membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak Periode 2024-2029.
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Fakfak, Abdul Rahman, SP menyampaikan, Partai politik ini sudah sewajarnya dan sepantasnya untuk harus segera membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini.
“Karena mengingat berdasarkan peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024 ini dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Untuk itu ma DPC ini memang harus membuka pendaftaran karena waktu yang sangat singkat,”jelas Abdul Rahman.
Ia juga menyampaikan, pengumuman sudah diedarkan dan kemudian pendaftaran mulai dari tanggal 18 sampai dengan 21 April 2024.
“Nanti kami akan verifikasi berkas-berkas, nah disitulah dasar untuk DPC memutuskan untuk menganjurkan kepada DPP,”beber Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga menegaskan, syarat paling utama adalah bagaimana Calon Bupati dan Calon Wakil bupati itu wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh DPC Partai Bulan Bintang.
“Salah satunya pada saat pendaftaran yang bersangkutan langsung yang harus mendaftar baik itu Bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati, kalau memang Calon Bupati tidak bisa hadir, maka Calon Wakil Bupatinya yang datang mewakili itu bisa, tapi tidak bisa mewakili di luar dari calon,”tegasnya.
Lebih lanjut Abdul Rahman menambahkan, ini perlu kami tegaskan karena DPC Partai Bulan Bintang memang benar-benar ingin mendengar langsung visi-misi dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu sendiri.
“Apa sebetulnya komitmen yang menjadi satu prioritas untuk bagaimana kita membangun Fakfak ini ke depan selama 5 tahun,”katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Irianto Hasri Mumuan, SH mengatakan, Partai Bulan Bintang Fakfak telah membuka pendaftaran dari tanggal 18 sampai dengan 21 April 2024 mulai jam 09.00-16.00 WIT untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak.
Irianto pun membeberkan, persyaratan yang harus di penuhi oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni, Mengisi formulir pendaftaran, Mengisi Surat pernyataan bakal calon bupati dan wakil bupati, Mengumpulkan CV bakal calon bupati dan wakil bupati, Foto copy KTP WNI dan Foto copy ijazah SLTA dan ijazah terakhir.
“Pada saat mendaftar tidak boleh ada yang di wakili, calon bupati atau wakil bupati harus hadir untuk melakukan pendaftaran,”katanya.
Irianto juga menyampaikan, panitia seleksi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sangat terbuka.
“Kami menerima siapa saja yang datang untuk mendaftar karena pendaftaran ini dibuka secara umum,”pungkasnya.
Penulis : Arya Sanaky
Editor : Redaksi Embaranmedia.com