Embaranmedia.com, KOTA AMBON – Kapolres P. Ambon dan P.P Lease sebarkan berita, bahwa surat Aksi yang dilayangkan oleh IMM Cabang Ambon dan Permahi Ambon ilegal, surat aksi yang di publish oleh Instituti Polresta P. Ambon dan P.P Lease ini tidak ada stempel dan Tanda tangan Pc. IMM Ambon.
Rizki Rumadan Ketum IMM Cabang Ambon, dalam ungkapannya mendesak Pihak Kepolisian Polres Ambon dan P.P Lease jangan sebarkan berita Hoaks, apalagi menuding kesekretariatan IMM Ilegal, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Kota Ambon dalam Minggu-minggu ini tidak pernah melayangkan surat aksi di Polresta Ambon.
Hal ini dibenarkan juga dari pihak Arjun Booy di via Watshap Gorup IMM Maluku (10/06/2024),
“Ada sebaran berita surat aksi ilegal tanpa cap dan tanda tangan adalah penghinaan serta pencamaran nama baik oleh pimpinan polres terhadap lembaga serta kesekretariatan IMM, dan sengaja memalukan semua kader IMM Cabang Ambon secara khusus dan IMM di seluruh Indonesia dengan menyebarkan surat tanpa cap dan tanda tangan, ini security organisasi”.
IMM Cabang Ambon meminta Kapolresta Driyano Andri Ibrahim klarifikasi, kapan surat itu dimasukan di pihak Intelcam Polresta.
“Kami tidak terima lembaga dan kesekretariatan organisasi kami di bilang ilegal. Kader IMM di dalamnya adalah mahasiswa, kaum intelektual dan masyarakat ilmiah, berita yang di goreng di media oleh Kapolresta P. Ambon dan P.P Lease seakan-akan menunjukkan kader IMM tidak paham surat-menyurat sehingga di beberkan di media surat tanpa tandatangan dan cap, lalu di tuding ilegal,”tegas Rizki Rumadan melalui Rilisnya yang diterima media ini Via Whatshaap, Selasa (11/06/2024).
Lanjutnya, IMM bukan organisasi saparatis atau berpaham komunis lalu dengan seenaknya Pihak Polresta sebut Surat IMM Ilegal.
“Kami meminta Pihak Polresta dan P.P Ambon harus mengklarifikasi Berita yang tersebar itu media online,”pinta Ketua Umum IMM Cabang Ambon.
“Dari berita yang tersebar di media, dan sikap Kapolresta ambon ini menunjukkan adanya dugaan sabotase gerakan dan saling mengkambing hitamkan sekelompok orang yang berkepentingan terhadap kasus-kasus tertentu. Kok bisa surat aksi yang tidak ada cap dan tanda tangan pimpinan di terima oleh polres dan di goreng di media, bukanya hal ini sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelkam Polres, atau Kapolres ada kepentingan terselubung,”tanya Rumadan.
Sekali lagi, kata Rumadan, hal ini sangat manyakiti perasaan semua kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sebab kesekretariatan organisasi IMM punya dasar hukum yang jelas, IMM adalah organisasi nasional yang sah, patuh terhadap Konstitusi negara, Pancasila dan hukum negara.
Bahkan IMM merupakan satu-satunya organisasi yang mendapatkan prasasti restu oleh tokoh proklamator bangsa sesudah satu tahun berdiri (1964) oleh Ir Soekarno pada tahun 1965, dan IMM bukan organisasi berpaham komunis, Pungkasnya. Apalagi dalam sejarahnya IMM juga sudah banyak berkontribusi terhadap Umat, Bangsa dan Negara.
Ungkapan lugas, tegas, dan jelas, sebagai sikap oleh Pihak Polres terkait surat imm adalah ilegal adalah ungkapan penghinaan serta pelanggaran UU ITE tentang pencamaran nama baik terhadap organisasi bertajuk nasional ini.
Rumadan meminta Kepada Kapolres Pulau Ambon dan P.P Lease Driyano Andri Ibrahim, agar bertanggung jawab terhadap berita yang tersebar, dan meminta Kapolda berikan teguran keras terhadap tindakan ini,Kapolres harus banyak baca terutama regulasi dan aturan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum, karena surat aksi bukan bersifat izin melainkan sifatnya pemberitahuan,kalau toh benar ada surat aksi yang masuk, karena itu hak warga negara, harus baca dan paham tentang apa itu hak.
Dari sikap dan tindakan Kapolres P. Ambon dan P.P Lease adalah sikap dan tindakan yang fatal dan tidak menghayati semboyan Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya Institusi kepolisian bukan penyebar hoaks. Karena Institusi Kepolisian adalah satu dari 4 Pilar Penegak Hukum di Indonesia .
Dengan mewakili Seluruh Kader IMM Cabang Ambon Mendesak Kepada Kapolda Maluku Agar segera Memanggil Kapolresta Driyano Andri Ibrahim, untuk di mintai pertanggungjawaban hukum atas berita yang tersebar.
“Ini penghinaan terhadap lembaga organisasi dan kesekretariatan organisasi, olehnya itu kami berharap Kapolda Maluku agar secepatnya memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Kapolres IMM Pulau Ambon dan P.P Lease,”pintanya.
Rumadan juga mendesak pihak pihak atau sekelompok orang yang mengatasnamakan kader IMM yang di duga terlibat untuk di mintai pertanggung jawaban. Kalau permohonan ini tidak di eksikusi oleh pihak Kapolda Maluku, maka IMM Cabang Ambon akan melakukan konsolidasi dan jumpa pers, dan akan seruduk dan demo di Polda Maluku.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia