EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 28 Juli 2024 menetapkan berdasarkan hasil berita acara bahwa Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan Said Hindom – Rico Thie yang berjargon SARIFA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordif Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit sehingga menyampaikan bahwa secara kelembagaan Bawaslu Fakfak sebagaimana peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 pasal 9 terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan pada Poin b. Bawaslu kabupaten/kota pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Pada prinsipnya, secara kelembagaan kami terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten Fakfak yang mana merujuk pada peraturan Bawaslu terkait dengan penyelesaian sangketa, ini merupakan objek dimana objek yang menjadi sangketa ini ada dua yaitu, surat keputusan dan kemudian berita acara. Sehingga paskah penatapan di tanggal 28 juli 2024, secara hitungan dalam Perbawaslu yang mana dalam hal pengajuan sengketanya yakni tiga hari setelah putusan atau penetapan,”jelasnya.
Lanjutnya, kalau dihitung-hitung tepat pada hari ini tanggal 31 juli 2024, sesuai dengan tata cara mekanisme penyelesaian sengketa yang mana pada hari pertama hari Senin tanggal 29 juli 2024 sampai jam 16:00 sore kemudian 30 juli 2024 sampai dengan jam 16:00 wit, kemudian di hari ke tiga 31 juli 2024 untuk pengajuan laporan sengketa sampai dengan 24:00 Wit.
“Sehingga secara kesiapan kami sudah siap, mulai dari Tim penerima sampai dengan Tim Verifikasi kelengkapan berkas sampai dengan ruang Mediasi secara kelembagaan kami sudah siap,”kata Syahril Radal Serbunit.
Syahril Radal pun mengungkapkan, dengan pengajuan laporan keberatan dari Tim Sarifa sampai saat ini tanggal 31 juli 2024 telah mengajukan laporan sengketan ke Bawaslu Fakfak sekira Pukul 22.13 Wit.
Ia pun berharap, secara kelembagaan tentunya kepada pemohon dalam bersengketa jika mengajukan, kami secara kelembagaan terhadap keterpenuhan unsur-unsur sehingga laporan sengketa itu bisa kami registrasi dengan baik.
“Artinya keterpenuhan unsur-unsur tolong diperhatikan dengan baik terhadap objek yang di sengketakan, kemudian untuk menunjang dari pada proses penyelesaian sengketa itu secara kelembagaan kami sangat mengharapkan untuk bukti-bukti yang diajukan,”pungkasnya.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia