Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Politik

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

badge-check


					Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 28 Juli 2024 menetapkan berdasarkan hasil berita acara bahwa Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan Said Hindom – Rico Thie yang berjargon SARIFA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordif Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit sehingga menyampaikan bahwa secara kelembagaan Bawaslu Fakfak sebagaimana peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 pasal 9 terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan pada Poin b. Bawaslu kabupaten/kota pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Pada prinsipnya, secara kelembagaan kami terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten Fakfak yang mana merujuk pada peraturan Bawaslu terkait dengan penyelesaian sangketa, ini merupakan objek dimana objek yang menjadi sangketa ini ada dua yaitu, surat keputusan dan kemudian berita acara. Sehingga paskah penatapan di tanggal 28 juli 2024, secara hitungan dalam Perbawaslu yang mana dalam hal pengajuan sengketanya yakni tiga hari setelah putusan atau penetapan,”jelasnya.

Lanjutnya, kalau dihitung-hitung tepat pada hari ini tanggal 31 juli 2024, sesuai dengan tata cara mekanisme penyelesaian sengketa yang mana pada hari pertama hari Senin tanggal 29 juli 2024 sampai jam 16:00 sore kemudian 30 juli 2024 sampai dengan jam 16:00 wit, kemudian di hari ke tiga 31 juli 2024 untuk pengajuan laporan sengketa sampai dengan 24:00 Wit.

“Sehingga secara kesiapan kami sudah siap, mulai dari Tim penerima sampai dengan Tim Verifikasi kelengkapan berkas sampai dengan ruang Mediasi secara kelembagaan kami sudah siap,”kata Syahril Radal Serbunit.

Syahril Radal pun mengungkapkan, dengan pengajuan laporan keberatan dari Tim Sarifa sampai saat ini tanggal 31 juli 2024 telah mengajukan laporan sengketan ke Bawaslu Fakfak sekira Pukul 22.13 Wit.

Ia pun berharap, secara kelembagaan tentunya kepada pemohon dalam bersengketa jika mengajukan, kami secara kelembagaan terhadap keterpenuhan unsur-unsur sehingga laporan sengketa itu bisa kami registrasi dengan baik.

“Artinya keterpenuhan unsur-unsur tolong diperhatikan dengan baik terhadap objek yang di sengketakan, kemudian untuk menunjang dari pada proses penyelesaian sengketa itu secara kelembagaan kami sangat mengharapkan untuk bukti-bukti yang diajukan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: