Menu

Mode Gelap
Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis Curhat Mahasiswa Fakfak di Jogja, Bupati Samaun: Januari 2026 Kita Bangun Asrama Bellingham Bersinar, Real Madrid Kokohkan Langkah di Liga Champions! KSOP Fakfak Lakukan Pemeriksaan Kapal Pesiar Asing di Perairan Kiti-Kiti

Pilkada Fakfak 2024

Salim Alhamid Sikapi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Fakfak 2024: Sah-sah Saja, Sepanjang Tidak Tabrak Aturan

badge-check


					Salim Alhamid, (Foto: Embaranmedia.com). Perbesar

Salim Alhamid, (Foto: Embaranmedia.com).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati secara jelas mengatur tentang Pilkada. Pasal 54 C huruf a, mengatur Paslon tunggal jika tidak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran.

Itu disampaikan Ketua Tim Relawan Utayoh jilid dua, Salim Alhamid yang dihubungi media ini via telepon seluler, Minggu (04/08/2024).

Salim Alhamid menyikapi hangatnya pembicaraan di kalangan masyarakat dan di Media Sosial maupun pemberitaan di media online.

“Intinua kami Utayoh tidak terlintas di benak sedikitpun apalagi merencanakan melawan kotak kosong, namun jika hal itu terjadi maka sudah menjadi konsekuensi,”kata Salim Alhamid.

Mantan senior Wartawan yang mengantongi Kartu Utama ini mengatakan, Paslon tunggal atau lawan kotak kosong adalah hal yang wajar dan sah-sah saja di era demokrasi saat ini sepanjang tidak menabrak aturan.

“Karena telah jelas diatur dalam UU no 10 Tahun 2016 pasal 54 C huruf a,”tegas Salim Alhamid yang juga saat ini Anggota DPRD Papua Barat Terpilih 2024-2029.

Salim pun menghimbau kepada seluruh relawan, pendukung dan simpatisan agar selalu menjaga kekompakan persatuan dan kesatuan dikalangan masyarakat sehingga tercipta pilkada yang aman, damai dan bermartabat.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: