EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara melalui live streaming YouTube Resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang dikutip Embaranmedia.com, Rabu (5/2/2025).
“Nomor perkara PHPU 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, kuasa hukum pemohon M Gamal Resmanto dkk, tergolong KPU Kabupaten Fakfak, kuasa hukum termohon Petru P Ell dkk,”bacanya.
Lalu dibacakannya, pihak terkait Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, serta kuasa hukum pihak terkait M Yasir Jamaludin dkk dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
“Kewenangan Mahkamah dalam eksepsi selanjutnya dianggap telah dibacakan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan hak quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum, dan tenggang waktu pengajuan permohonan dalam eksepsi dianggap telah diucapkan,” katanya.
Berdasarkan dengan substansi permohonan dan seterusnya dianggap telah dibacakan, dikatakannya Mahkamah memutuskan nomor 188 tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur dengan demikian eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo resmi mengetuk palu menolak alias tidak dapat diterima.