Menu

Mode Gelap
Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN 13 Jabatan Eselon II di Pemkab Fakfak Resmi Dibuka, Siap-Siap Adu Kompetensi! Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat

Pilkada Fakfak 2024

Mendapat Kejanggalan, Tim Hukum Koalisi Fakfak Bersinar Beri Warning ke KPU Fakfak

badge-check


					Mendapat Kejanggalan, Tim Hukum Koalisi Fakfak Bersinar Beri Warning ke KPU Fakfak, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Mendapat Kejanggalan, Tim Hukum Koalisi Fakfak Bersinar Beri Warning ke KPU Fakfak, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim Hukum Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan Jargon Uta’Yoh Jilid Dua di Pilkada Fakfak 2024 memberikan “Warning” kepada KPU Kabupaten Fakfak.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Koalisi Fakfak Bersinar Junaedi Rano Wiradinata, SH yang didampingi Ketua Tim Koalisi Abdul Gani Ishak Bauw, Sekertaris Tim Koalisi Abdul Rahman dan Bendahara Tim Koalisi Baguna Palisoa di Sekertariat Koalisi Fakfak Bersinar, Minggu (22/09/2024) malam.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU Fakfak, dan di hari senin 23 September akan masuk dalam tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon. Namun yang perlu kami sampaikan bahwa pada saat sebelum masuk tahapan penetapan pasangan calon, disini kami mendapat keganjilan yang dilakukan oleh komisioner KPU Fakfak, dimana tahapan-tahapan dengan tanggapan masyarakat terhadap pendaftaran pasangan calon,”ujar Junaedi Rano.

Untuk itu, Junaedi menyampaikan bahwa tahapan tanggapan masyarakat sesuai PKPU Nomor 10 dimulai dari tanggal 15 September hingga 18 September 2024.

“Disini ada tanggapan masyarakat yang masuk pada tanggal 19 September 2024 terkait dengan ijazah strata dua (S2) salah satu kandidat kami,  disini yang kami dipersoalkan adalah tentang hasil klarifikasi KPU Fakfak ke Universitas yang mana kandidat kami mengambil Strata Dua (S2), dari masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 15-21 September 2024 terjadi kejanggalan, yaitu KPU Fakfak diduga telah mendahului melakukan klarifikasi pada tanggal 9 September 2024 ke universitas dimana Untung Tamsil menyelesaikan strata dua,”ujarnya.

Ia pun menilai ada ketidak safety dokumen dari KPU Fakfak, sehingga masyarakat luar dapat mengetahui dan memberikan tanggapan.

“Maka disini saya menilai ketidak ada sefetyan dari lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak. Untuk itu, Tim KFB dan saya selaku kuasa hukum memberikan Warning kepada KPU Kabupaten Fakfak agar ke depan menjalankan tahapan lebih hati-hati jangan sampai terjadi seperti ini lagi,”tegasnya.

“Dimana yang seharusnya tanggal klarifikasi itu dimulai dari tanggal 15-21 September 2024 tetapi yang kami dapat KPU Fakfak telah mendahului melakukan klarifikasi ke Universitas  tersebut di tanggal 9 September 2024 sesuai hasil surat keterangan itu keluar, maka ada apa dengan KPU Fakfak sehingga belum masuk pada tahapan KPU Fakfak telah lebih dulu melakukan klarifikasi ke Universitas tersebut,”tambah Junaedi.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Uta’Yoh Jilid Dua, Junaedi mengiatkan kepada KPU Fakfak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tahapan-tahapan, dokumen negara, dokumen rahasia jangan sampai terulang lagi, jika kalau dokumen itu wajib untuk diketahui masyarakat maka harus di publikasi tetapi kalau rahasia maka wajib dirahasiakan.

“Kalau pun kedepan ada terulang kejanggalan dalam menjalankan proses atau tahapan, kami tidak segan-segan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut hingga ke DKPP dan sebagainya,”tegas Junaedi.

Sementara itu Ketua Tim KBF, Abdul Gani Ishak Bauw juga mengingatkan KPU Fakfak dan Bawaslu Fakfak harus menjalankan tugas sebaik-baiknya.

“Karena pelaksanaan pilkada adalah demokrasi dari rakyat, pilkada ini juga adalah pondasi utama untuk memilih pemimpin Fakfak yang berkualitas dan berintegritas. Untuk itu, pemimpin yang lahir  berasal dari proses  demokrasi yang  berlangsung dengan jujur dan adil,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: