EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil kembali mengukuhkan 129 Kepala Kampung dan 705 Baperkam di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat di gedung Koni Kabupaten Fakfak, Senin (23/9/2024) sore.
Pengukuhan itu sesuai Surat Keputusan Bupati Fakfak masing-masing Nomor 400.10.2-314 tahun 2024 tanggal 20 September 2024 tentang perpajangan masa jabatan kepala kampung hasil pemilihan kepala kampung serentak periode 2018, 2019, 2020 dan 2023 selama 8 tahun menjabat.

Selain itu, Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 400.10.2-315 tahun 2024, tanggal 20 September 2024 tentang perpajangan masa jabatan Pimpinan dan Anggota Baperkam Periode 2018, 2019, 2020 dan 2023.
“Saudara-saudari di kukuhkan dalam jabatan kepala kampung, serta pimpinan dan anggota Baperkam dengan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang periubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentan desa. Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan diatas pundak saudara-saudari dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintahan kampung pelaksanaan pembangunan, pembinaan kampung, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan mayarakat kampung, semoga SWT Tuhan Yang Maha Esa meridoi perjuangan dan aktivitas saudara-saudari,”ucap Bupati Fakfak Untung Tamsil.

Kemudian, Bupati Untung Tamsil menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati Fakfak kepada perwakilan Kepala Kampung dan Pimpinan dan Anggota Baperkam yang dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala kampung ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, yakni meningkatkan stabilitas kepemimpinan.
“Memberikan waktu yang lebih panjang untuk melaksanakan pembangunan kampung, Meningkatkan kualitas layanan publik, Mendorong pengembangan ekonomi kampung,” jelasnya.
Ia pun berharap, perpanjangan masa jabatan kepala kampung juga dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan kampung.







