EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi 13 jabatan eselon II.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga menjabat Plt Kepala BKPSDM Fakfak, Arif H. Rumagesan saat menjelaskan tahapan seleksi yang sedang berlangsung di lingkungan Pemkab Fakfak.
“Ada 13 jabatan yang dibuka untuk seleksi terbuka di Kabupaten Fakfak. Semua proses ini berada dalam pengawasan dan koordinasi Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujarnya di Fakfak.
Ke-13 jabatan yang dibuka antara lain Asisten Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kasatpol PP, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh panitia seleksi.
Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung dari 3 hingga 17 November 2025, bersamaan dengan verifikasi administrasi. Bila diperlukan perpanjangan, akan dilakukan hingga 18 November.
Tahap berikutnya adalah penilaian kompetensi pada 19–21 November 2025 yang akan melibatkan tim asesor dari Jakarta bersama Panitia Seleksi Daerah. Peserta juga akan mengikuti penulisan makalah dan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian akhir.
“Setiap peserta wajib membuat makalah sesuai jabatan yang dilamar. Bila melamar dua jabatan, maka wajib menyiapkan dua makalah sesuai OPD yang dipilih,” terangnya.
Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 11 Desember 2025, dengan harapan seluruh tahapan dapat rampung pada minggu ketiga Desember.
Hasil tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan daerah untuk proses penetapan dan pelantikan pejabat terpilih.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







