EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – DPRD Kabupaten Fakfak sedang menggelar Sidang Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2024 di gedung sidang DPRD setempat, Senin (30/9/2024).
Sidang yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak diwarnai unjuk rasa dari Organisasi Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak dan Pemuda Mbaham-Matta melakukan aksi demo dengan menuntut dan mengawal Sidang APBD Perubahan tahun 2024 tetap dilaksanakan.
Pantauan media ini, Puluhan massa aksi unjuk rasa tersebut dengan berbagai orasi yang disampaikan dan poster yang dituliskan menuntut agar DPRD Fakfak tetap melaksanakan APBD Perubahan tahun 2024 untuk kepentingan masyarakat Fakfak. Dalam orasi unjuk rasa, mahasiswa menyampaikan mengenai tuntutan rakyat kepada anggota DPRD Kabupaten Fakfak dengan membentangkan sejumlah poster di antaranya bertuliskan “Sukseskan Reperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024”.
Poster lain bertuliskan “Stop Bersuara Atas Nama Rakyat, Buka Suaramu ditunggangi kepentingan Kelompik”. “DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Bukan Dewan Pembela Rombongan”.
“Kalian Perwakilan Rakyat Bukan Permainkan Rakyat”. “Peraturan Mendagri Nomor 100.2-3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 Itu sangat jelas”.
Selain poster, HMI desak DPRD Kabupaten Fakfak hari ini juga tuntaskan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, karena merupakan amanat undang-undang, yang bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Fakfak.
Bukan hanya itu, terlihat juga Ketua DPRD Sementara, Amir Rumbouw dan 13 Anggota DPRD Fakfak menerima Pernyataan Aksi Demo dari Pemuda Mbaham-Matta dan HMI Cabang Fakfak di depan Gedung DPRD Fakfak.
Ketua HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob menyampaikan, HMI hadir dan berjuang disini demi masyarakat Fakfak, bukan berjuang atas nama Himpunan kami.
“Hari ini keputusan Sidang APBD Perubahan, semua harapan masyarakat Fakfak ada disitu. Untuk itu kami ingin mengawal jalannya Sidang Perubahan Tahun 2024,”tegasnya.
Erwin menegaskan kepada DPRD Fakfak untuk Sidang APBD Perubahan 2024 harus selesai pada hari ini, Senin, 30 September 2024.
“Apabila tidak ada Pimpinan Sementara atau Anggota DPRD beberapa yang hadir, maka silahkan hadirkan untuk ikut Sidang APBD Perubahan. Intinya kami menuntut agar sidang ini harus berjalan sampai selesai,”tegasnya.
Erwin mengatakan, kepentingan masyarakat terhadap pembangunan pendidikan, kesehatan dan ekonomi ada bergantung di Sidang APBD Perubahan 2024.
“Selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak meintruksikan seluruh kader HMI dan masyarakat Fakfak untuk bersama-sama mengawal proses Sidang APBD Perubahan hingga selesai dan ditetapkan. Apabila ada fraksi yang tidak menyutujui ini, jangan salahkan kami untuk menduduki Gedung dan Ruang Sidang DPRD,'”tegasnya.
Kemudian itu Atas nama Pemuda Mbaham-Matta, Rudi Heremba menegaskan dalam orasinya atas nama Pemuda Mbaham Matta menyampaikan khusus sidang anggaran Perubahan harus dilaksanakan hari ini juga.
“Apabila proses sidang tidak dilaksanakan hari ini, bagaimana nasib kami sebagai calon pegawai negeri sipil yang alhasilnya pasti ditentukan dalam APBD perubahan 2024,” ujarnya.
“Mereka juga bagian dari anak bapak, ibu anggota DPRD Fakfak yang berdiri didepan kami-kami ini. Kami harapkan proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus tuntas dilaksanakan 30 September 2024. Proses sidang tetap berjalan, mau sampai jam 12 tengah malam, mau sampai jam 6 subuh kami tetap mengawal disini,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, jangan hanya kepentingan sesaat saja, hanya kepentingan seorang dan dua orang, maka proses sidang perubahan APBD 2024 dihentikan.
“Hari ini kita berbicara kepentingan masyarakat di 142 Kampung yang tersebar di 17 Distrik di Wilayah Kabupaten Fakfak. Kalau saya angkat suara pasti akan datang lebih banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris HMI Cabang Fakfak, Ali Rumadaul membacakan Peraturan Mendagri Nomor 100.213/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatakan bahwa.
- Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang menegenai Pemerintahan Daerah.
- Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
- Pimpinan Sementara DPRD bertugas Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan Fraksi dan Menfasilitas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta Memproses penetapan DPRD definitif.
Kemudian tugas pemimpin sementara Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota angka 1 huruf (a) termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana diamksud dalam pasal 311 ayat 3 pasal 312 ayat 1 dan pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
“Jadi apapun alasannya, katong (kami) tahu bahwa sidang perubahan APBD tahun anggaran 2014 selesai, bisa dipastikan,” tanya salah satu pengunjuk rasa di depan Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Fakfak.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw mengatakan, pelaksanaan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 telah berlangsung.
“Jadi kami punya jadwal berikut jam 2 siang tadi, hanya sudah molor, jadi kalau ada tuntutan mau dibacakan silahkan disampaikan sekarang, karena kami harus mulai lagi, sepakat ya,” ujar Amir Rumbouw.
Pengunjuk rasa menegaskan, “Kami tidak perlu panjang lebar tentang tuntutan, katong minta satu, katong pastikan bahwa pelaksanaan sidang ini selesai dan katong yang hadir disini tidak akan pulang, katong akan tunggu dan mengawal sampai barang ini selesai,” tegasnya.
Usai menerima masa pengunjuk rasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan agenda sidang selanjutnya.
Diketahui Siang Paripurna DPRD Fakfak membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 siang ini dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dan jawaban Bupati terhadap pemngantar Nota keuangan Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024
Penulis : Arya Sanaky
Editor : Redaksi Embaranmedia