Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panwas Distrik Fakfak melakukan pengawasan pendaftaran anggota KPPS yang akan melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adaanggota Partai yang masuk ke dalam anggota KPPS.

Menurut Ketua Panwas Distrik Fakfak Amos kambuaya menyampaikan, Panwas Distrik Yang terdiri dari 3 (Tiga) orang kordiv Yakni ibu Revosi Peru  kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat (HPPH) serta Bapak Pery Montelalu kordiv penaganan pelangaran dan penyelesaian sengketa (PPPS).

“Sesuai agenda rapat tertutup kami panwas distrik Fakfak pada hari minggu kemarin, maka target pengawasan pendaftaran KPPS yang ada di Distrik Fakfak, menjadi antosias kami untuk melakukan monitoring di setiap PPS guna upaya melakukan pencegahan, pencegahan antara lain yang menjadi kordinasi kita bersama PPS dalam perekutan iyalah, mengatasi/mencegah peserta pelamar berkasnya tidak terdafta di aplikasi sipol, menanyakan jumlah TPS Se-distrik Fakfak, keterpenuhan Persyaratan, keterpenuhan kuota pendaftar di masing” Kelurahan/ Kampung, keterpenuhan 30% perempuan,”jelas Amos Kambuaya saat diwawancarai media ini di Sekertariat Panwas, Senin (30/09/2024).

Baca Juga :  Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

 

Selanjutnya , Dikatakan Amos, dari kedatangan tatap muka langsung Teman-teman panwas ke sekretariat PPS yang terdiri dari Fakfak selatan, kampung Guwerpe dan lusiperi serta fakfak Utara sangat disambut positif, serta teman-teman PPS memberikan keterangan yang relevan sesuai Tahapan perkutan yang dijalankan.

“Kami juga meminta kepada PPS yang terdiri dari kelurahan Fakfak selatan kampung Guwerpe Dan lusperi dapat bekerjasama mensukseskan tahapan kampanye kalaupun ada temuan pelangaran sesuai PKPU 13 tahun 2024 pasal 62,”pintanya.

Baca Juga :  Paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

Tambah Amos, artinya dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat.

Penulis : Ismail Weripang

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina
Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu
Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024
Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024
Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia
Menang Hitung Cepat Pilkada Maluku 2024, Hendrik Lewerissa Sampaikan Akan Rangkul Pesaing
Paslon DoaMu Silahturahmi Bersama Ratusan Masyarakat Bugis-Makassar di Fakfak
Panwas Distrik Fakfak Lantik 29 PTPS Dalam Pilkada 2024
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:44 WIT

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:20 WIT

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:33 WIT

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:58 WIT

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 13:00 WIT

Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru

error: