EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panwas Distrik Fakfak melakukan pengawasan pendaftaran anggota KPPS yang akan melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adaanggota Partai yang masuk ke dalam anggota KPPS.
Menurut Ketua Panwas Distrik Fakfak Amos kambuaya menyampaikan, Panwas Distrik Yang terdiri dari 3 (Tiga) orang kordiv Yakni ibu Revosi Peru kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat (HPPH) serta Bapak Pery Montelalu kordiv penaganan pelangaran dan penyelesaian sengketa (PPPS).
“Sesuai agenda rapat tertutup kami panwas distrik Fakfak pada hari minggu kemarin, maka target pengawasan pendaftaran KPPS yang ada di Distrik Fakfak, menjadi antosias kami untuk melakukan monitoring di setiap PPS guna upaya melakukan pencegahan, pencegahan antara lain yang menjadi kordinasi kita bersama PPS dalam perekutan iyalah, mengatasi/mencegah peserta pelamar berkasnya tidak terdafta di aplikasi sipol, menanyakan jumlah TPS Se-distrik Fakfak, keterpenuhan Persyaratan, keterpenuhan kuota pendaftar di masing” Kelurahan/ Kampung, keterpenuhan 30% perempuan,”jelas Amos Kambuaya saat diwawancarai media ini di Sekertariat Panwas, Senin (30/09/2024).
Selanjutnya , Dikatakan Amos, dari kedatangan tatap muka langsung Teman-teman panwas ke sekretariat PPS yang terdiri dari Fakfak selatan, kampung Guwerpe dan lusiperi serta fakfak Utara sangat disambut positif, serta teman-teman PPS memberikan keterangan yang relevan sesuai Tahapan perkutan yang dijalankan.
“Kami juga meminta kepada PPS yang terdiri dari kelurahan Fakfak selatan kampung Guwerpe Dan lusperi dapat bekerjasama mensukseskan tahapan kampanye kalaupun ada temuan pelangaran sesuai PKPU 13 tahun 2024 pasal 62,”pintanya.
Tambah Amos, artinya dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat.
Penulis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia