Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panwas Distrik Fakfak melakukan pengawasan pendaftaran anggota KPPS yang akan melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adaanggota Partai yang masuk ke dalam anggota KPPS.

Menurut Ketua Panwas Distrik Fakfak Amos kambuaya menyampaikan, Panwas Distrik Yang terdiri dari 3 (Tiga) orang kordiv Yakni ibu Revosi Peru  kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat (HPPH) serta Bapak Pery Montelalu kordiv penaganan pelangaran dan penyelesaian sengketa (PPPS).

Baca Juga :  Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan

“Sesuai agenda rapat tertutup kami panwas distrik Fakfak pada hari minggu kemarin, maka target pengawasan pendaftaran KPPS yang ada di Distrik Fakfak, menjadi antosias kami untuk melakukan monitoring di setiap PPS guna upaya melakukan pencegahan, pencegahan antara lain yang menjadi kordinasi kita bersama PPS dalam perekutan iyalah, mengatasi/mencegah peserta pelamar berkasnya tidak terdafta di aplikasi sipol, menanyakan jumlah TPS Se-distrik Fakfak, keterpenuhan Persyaratan, keterpenuhan kuota pendaftar di masing” Kelurahan/ Kampung, keterpenuhan 30% perempuan,”jelas Amos Kambuaya saat diwawancarai media ini di Sekertariat Panwas, Senin (30/09/2024).

Baca Juga :  Milenial dan Gen Z Kabupaten Fakfak Deklarasikan Dukungan untuk DOAMU di Pilgub 2024

 

Selanjutnya , Dikatakan Amos, dari kedatangan tatap muka langsung Teman-teman panwas ke sekretariat PPS yang terdiri dari Fakfak selatan, kampung Guwerpe dan lusiperi serta fakfak Utara sangat disambut positif, serta teman-teman PPS memberikan keterangan yang relevan sesuai Tahapan perkutan yang dijalankan.

“Kami juga meminta kepada PPS yang terdiri dari kelurahan Fakfak selatan kampung Guwerpe Dan lusperi dapat bekerjasama mensukseskan tahapan kampanye kalaupun ada temuan pelangaran sesuai PKPU 13 tahun 2024 pasal 62,”pintanya.

Baca Juga :  Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri

Tambah Amos, artinya dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat.

Penulis : Ismail Weripang

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan
Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri
Milenial dan Gen Z Kabupaten Fakfak Deklarasikan Dukungan untuk DOAMU di Pilgub 2024
Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS

Senin, 30 September 2024 - 08:19 WIB

Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan

Minggu, 29 September 2024 - 21:22 WIB

Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri

Kamis, 26 September 2024 - 14:06 WIB

Milenial dan Gen Z Kabupaten Fakfak Deklarasikan Dukungan untuk DOAMU di Pilgub 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Berita Terbaru

error: