Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Politik

Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS

badge-check


					Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panwas Distrik Fakfak melakukan pengawasan pendaftaran anggota KPPS yang akan melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adaanggota Partai yang masuk ke dalam anggota KPPS.

Menurut Ketua Panwas Distrik Fakfak Amos kambuaya menyampaikan, Panwas Distrik Yang terdiri dari 3 (Tiga) orang kordiv Yakni ibu Revosi Peru  kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat (HPPH) serta Bapak Pery Montelalu kordiv penaganan pelangaran dan penyelesaian sengketa (PPPS).

“Sesuai agenda rapat tertutup kami panwas distrik Fakfak pada hari minggu kemarin, maka target pengawasan pendaftaran KPPS yang ada di Distrik Fakfak, menjadi antosias kami untuk melakukan monitoring di setiap PPS guna upaya melakukan pencegahan, pencegahan antara lain yang menjadi kordinasi kita bersama PPS dalam perekutan iyalah, mengatasi/mencegah peserta pelamar berkasnya tidak terdafta di aplikasi sipol, menanyakan jumlah TPS Se-distrik Fakfak, keterpenuhan Persyaratan, keterpenuhan kuota pendaftar di masing” Kelurahan/ Kampung, keterpenuhan 30% perempuan,”jelas Amos Kambuaya saat diwawancarai media ini di Sekertariat Panwas, Senin (30/09/2024).

 

Selanjutnya , Dikatakan Amos, dari kedatangan tatap muka langsung Teman-teman panwas ke sekretariat PPS yang terdiri dari Fakfak selatan, kampung Guwerpe dan lusiperi serta fakfak Utara sangat disambut positif, serta teman-teman PPS memberikan keterangan yang relevan sesuai Tahapan perkutan yang dijalankan.

“Kami juga meminta kepada PPS yang terdiri dari kelurahan Fakfak selatan kampung Guwerpe Dan lusperi dapat bekerjasama mensukseskan tahapan kampanye kalaupun ada temuan pelangaran sesuai PKPU 13 tahun 2024 pasal 62,”pintanya.

Tambah Amos, artinya dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: