EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Fakfak memberikan himbauan kepada para pemilik dan penampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Fakfak untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam proses pengangkutan BBM tersebut pada jumat 4/10/2024.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran yang dapat menyebabkan jalanan menjadi licin dan berbahaya, khususnya di sepanjang Jalan Pelopor dan Jalan MT Haryono seperti yang terjadi pada kamis 3 oktober 2024 malam.
Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., menyampaikan bahwa akhir-akhir ini, pihaknya menerima laporan adanya kondisi jalan licin akibat tumpahan solar dari kendaraan pengangkut BBM. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya.
“Kami menghimbau kepada semua pengusaha dan penampung BBM, terutama solar, untuk memastikan bahwa tangki atau wadah pengangkut BBM yang digunakan sudah memenuhi standar keamanan. Selain itu, sistem penutupan harus rapat agar tidak terjadi kebocoran yang dapat menyebabkan jalan menjadi licin,” ujar Iptu Naufalsyah.
Selain itu, petugas Sat Lantas juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan dan menindak tegas pelanggar yang tidak mematuhi aturan keselamatan dalam pengangkutan BBM. Diharapkan, dengan langkah ini, situasi lalu lintas di Fakfak dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan patroli di ruas jalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap kendaraan pengangkut BBM mematuhi standar keselamatan. Kami harap seluruh pemilik dan penampung BBM dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan di jalan raya,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pasal yang mengatur pelanggaran keselamatan bagi pengendara lain terkait dengan pengangkutan barang berbahaya seperti BBM adalah sebagai berikut:
Pasal 307 – Pengangkutan Barang dengan Kendaraan yang Tidak Sesuai Ketentuan Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut barang (termasuk BBM) tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Pasal 310 – Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kerugian
Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka ringan atau kerugian materiil, dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00.
Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
Ayat (4): Jika mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Pasal 311 – Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Orang Lain
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00.
Ayat (4): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
“Pasal-pasal tersebut mengatur secara jelas tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, termasuk tanggung jawab dalam mengangkut barang berbahaya seperti BBM yang dapat mengakibatkan kecelakaan jika tidak ditangani dengan benar,”tutup kasat lantas.
Penulis : Humas Polres Fakfak
Editor : Redaksi Embaranmedia