Menu

Mode Gelap
Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak

Fakfak Terkini

Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak

badge-check


					Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak, dibawah pimpinan Kasat Lantas Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., kembali melakukan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau yang menggunakan TNKB variasi dan imitasi. Razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya menjelang pilkada serentak tahun 2024.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Fakfak, sampai saat ini jumat (11/10/2024). Satlantas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan terkait TNKB.

Kasat Lantas Polres Fakfak Melalui Kanit Regiden Ipda Aan Sumarwan menjelaskan bahwa penggunaan TNKB variasi atau imitasi merupakan pelanggaran serius karena dapat mempersulit identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk mematuhi aturan dengan menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ipda Aan

Selain memberikan sanksi tilang, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB yang sah. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Fakfak.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai peraturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan ganguan keamanan. Sesuai dengan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kami akan melakukan penindakan tegas melalui tilang bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB resmi,” jelas Ipda Aan.

Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Fakfak.

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat

9 Maret 2026 - 12:35

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: