Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak, dibawah pimpinan Kasat Lantas Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., kembali melakukan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau yang menggunakan TNKB variasi dan imitasi. Razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya menjelang pilkada serentak tahun 2024.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Fakfak, sampai saat ini jumat (11/10/2024). Satlantas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan terkait TNKB.

Baca Juga :  Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

Kasat Lantas Polres Fakfak Melalui Kanit Regiden Ipda Aan Sumarwan menjelaskan bahwa penggunaan TNKB variasi atau imitasi merupakan pelanggaran serius karena dapat mempersulit identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk mematuhi aturan dengan menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ipda Aan

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Masyarakat, Jembatan Bambu 630 Meter di Fakfak Terus Dikebut

Selain memberikan sanksi tilang, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB yang sah. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Fakfak.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai peraturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan ganguan keamanan. Sesuai dengan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kami akan melakukan penindakan tegas melalui tilang bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB resmi,” jelas Ipda Aan.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Masyarakat, Jembatan Bambu 630 Meter di Fakfak Terus Dikebut

Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Fakfak.

Tutup
error: