Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan, TP-PKK dan Persit KCK Canangkan Budidaya Cabai di Fakfak Dorong ISPO, Pemda Fakfak Siapkan Industri Sawit Berkelanjutan di Bomberay–Tomage Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

Fakfak Terkini

Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak

badge-check


					Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak, dibawah pimpinan Kasat Lantas Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., kembali melakukan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau yang menggunakan TNKB variasi dan imitasi. Razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya menjelang pilkada serentak tahun 2024.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Fakfak, sampai saat ini jumat (11/10/2024). Satlantas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan terkait TNKB.

Kasat Lantas Polres Fakfak Melalui Kanit Regiden Ipda Aan Sumarwan menjelaskan bahwa penggunaan TNKB variasi atau imitasi merupakan pelanggaran serius karena dapat mempersulit identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk mematuhi aturan dengan menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ipda Aan

Selain memberikan sanksi tilang, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB yang sah. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Fakfak.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai peraturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan ganguan keamanan. Sesuai dengan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kami akan melakukan penindakan tegas melalui tilang bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB resmi,” jelas Ipda Aan.

Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Fakfak.

Baca Lainnya

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala”

30 November 2025 - 20:12

Trending di Berita
WhatsApp
error: