Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Hukum

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

badge-check


					Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (tengah), dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). (Foto: Antara.com). Perbesar

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (tengah), dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). (Foto: Antara.com).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Tersangka (ZR) diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, yakni pemufakatan jahat untuk memberi suap dan menerima suap, bersama-sama dengan LR, kuasa hukum Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Qohar menyampaikan, ZR yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, telah bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim agung agar memengaruhi putusan kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur.

Penyidikan bermula dari pengakuan LR. Ia mengaku meminta ZR membujuk hakim agung agar membebaskan Tannur.

LR mengatakan kepada ZR akan memberikan Rp5 miliar untuk para hakim agung dan honorarium Rp1 miliar untuk jasa ZR.

Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan perincian dana tersebut diperuntukkan bagi Hakim Agung S, A, dan S yang menangani perkara Tannur.

ZR yang pensiun dari Mahkamah Agung tiga tahun lalu itu ditangkap di sebuah hotel di Bali, Kamis.

Setelah diperiksa dan dikumpulkan barang bukti, penyidik ​​menetapkan ZR sebagai tersangka permufakatan jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi.

LR juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama.

ZR didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU yang sama.

LR didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU yang sama.

ZR akan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. LR sebelumnya telah ditahan dalam kasus suap terpisah yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Tannur.

Pada Rabu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), serta LR sebagai tersangka dalam kasus suap.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah besar uang, baik rupiah maupun valuta asing, di rumah para tersangka. Penyidik ​​juga menyita dokumen terkait penukaran uang, catatan pembayaran, dan telepon seluler LR.

Bahasa Indonesia: Berdasarkan rincian kasusnya, Tannur dituduh menabrak pacarnya Dini Sera Afrianti dengan mobilnya setelah keluar malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Afrianti, seorang janda berusia 29 tahun dari Sukabumi, Jawa Barat, memiliki seorang anak berusia 12 tahun.

Setelah pertengkaran sengit, Tannur diduga menabrak Afrianti dengan mobilnya di tempat parkir Lenmarc Mall di Surabaya.

Dia kemudian membawa Afrianti ke sebuah apartemen sebelum menuju ke rumah sakit bersamanya. Dia meninggal dalam perjalanan. Dia ditangkap tak lama kemudian.

Tannur adalah putra Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jaksa mendakwanya dengan pembunuhan dan penyerangan berat dan menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Namun, pada 24 Juli, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari semua tuduhan dan memerintahkan pembebasannya segera, yang memicu kritik luas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan publik.

Setelah pembebasan itu, juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar mengecam putusan itu sebagai cacat dan tidak berdasar, dengan menyatakan bahwa putusan itu semata-mata bergantung pada pendapat subjektif para hakim.

Ia mengkritik para hakim karena mengabaikan bukti-bukti penting, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Tannur menabrak korban dan laporan forensik tentang penyebab kematiannya.

Setelah jaksa mengajukan banding, Mahkamah Agung pada hari Selasa (22 Oktober) membatalkan pembebasan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur atas tuduhan pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Trending di Hukum
WhatsApp
error: