Menu

Mode Gelap
Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.

Melalui operasi cepat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial [Z.T] (26 Tahun) dan [Y.A.T] (26 Tahun).

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H yang diwakili oleh Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (malam minggu) tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wit. Tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap korban, [D.K.T], dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Waka Polres dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Senin (04/11/2024).

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku tersebut. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir guna melindungi keamanan masyarakat dan memastikan pelaku tidak membahayakan lebih banyak korban. Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Dalam press relese, Waka Polres juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Fakfak memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: