Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Pilkada Fakfak 2024

Relawan UTA’YOH Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU dan Bawaslu, 7 Poin Pernyataan Sikap Diserahkan

badge-check


					Relawan UTA'YOH Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU dan Bawaslu, 7 Poin Pernyataan Sikap Diserahkan, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Relawan UTA'YOH Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU dan Bawaslu, 7 Poin Pernyataan Sikap Diserahkan, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak dan KPU Kabupaten Fakfak, Kamis (7/11/2024) sore.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan atas Rekomendasi Bawaslu Fakfak yang mengatakan Pasangan Calon UTA’YOH melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan.

Pantauan media ini, berbagai poster yang dibentangkan diantaranya bertuliskan Bawaslu harus dapat menjaga keamanan dan ketentraman Kabupaten Fakfak dengan tetap professional dalam bertindak dan memutuskan segala macam masalah dan persoalan baik laporan maupun temuan.

Poster lain bertuliskan, Bawaslu harus jujur dan adil dalam pengawasan Pilkada. Bawaslu harus tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam mengawal pelaksanaan Pilkada.

Ketua Tim Kabupaten Relawan UTAYOH Jilid 2, Safri Adam Rumagesan dalam orasinya menegaskan, jangan cederai demokrasi di negeri Mbaham Matta ini.

“Hal-hal yang berkaitan dengan laporan masyarakat, harus ditindaklanjuti dengan jeli dan bijaksana, harus bedahkan yang mana laporan masyarakat dan laporan tim sukses pasangan calon,” ujarnya.

“Kalau masyarakat ya masyarakat, jangan tim sukses datang bawa laporan atas nama laporan masyarakat atau aliansi, itu yang tidak bagus,” tambahnya.

Menurut Adam, laporan yang masuk menyerang UTA’YOH ini dari Tim Sukses salah satu paslon, tetapi atas nama masyarakat.

“Tolong diperhatikan baik teman-teman Bawaslu, karena negeri ini sudah cacat demokrasi beberapa tahun yang lalu, jangan akibat kepentingan seseorang, demokrasi pada saat ini dihancurkan oleh kepentingan-kepentingan dalam lembaga Bawaslu,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, relawan UTA’YOH juga menyerahkan tujuh pernyataan sikap kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Adapun pernyataan itu yaitu:

  1. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Calon Wakili Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH dengan ini mendukung penuh pesta demokrasi yang jujur dan adil di negeri Mbaham Matta.
  2. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH mendukung penuh stabilitas keamanan di negeri Mbaham Matta.
  3. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH meminta kepada KPU Fakfak agar lebih profesional dan proporsional dalam mengkaji segala bentuk rekomendasi yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak ke KPU Fakfak.
  4. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTA’YOH menentang keras terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan ke KPU Fakfak terkait dengan pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA’YOH, dikarenakan persoalan tersebut pernah di laporkan ke Bawaslu Fakfak namun diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu.
  5.  Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berjargon UTA’YOH mendesak KPU Kabupaten Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak
  6. Kami meminta transparasi Informasi terkait salinan surat penyelesaian persoalan di maksud sebagaimana yang telah di beritakan di media online.
  7. Demikian pernyataan sikap kami, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka karni tidak akan bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi akibat dari keputusan KPU Kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: