EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Fakfak Melakukan Bimbingan teknis terhadap 5 orang pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 28 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-distrik Fakfak. Terkait Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Distrik Fakfak sendiri terdapat 2 kelurahan dan 3 Kampung yang terdiri dari 5 orang pengawas kelurahan/kampung (PKD) dan 28 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (ptps) Se-distrik Fakfak.
Itu disampaikan Ketua Panwaslu Distrik Fakfak, Ramos Kambuaya kepada wartawan embaranmedia.com, di Fakfak Papua Barat, Jumat (15/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan kegiatan hari, ada hal-hal tersendiri yang di lakukan oleh teman-teman dari segi pengawas kemudian di isi dengan materi-materi yang berkaitan dengan pengawasan yang dibawakan oleh teman-teman dari kabupaten. Kami dari panwaslu distrik fakfak, kami telah putuskan pengawasan dalam bimtek ini kami fokuskan pada tanggal 27 November itu ada hal-hal atau strategi yang kami siapkan,”ujarnya.
Ramos mengatakan, yang pertama berpatokan kepada undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 114,115 ,116. Di dalam ini tugas dan tanggung jawab tupoksi dari PTPS sendiri.
“Sehingga kami akan memperdalam tentang materi-materi itu kemudian langkah-langkah apa yang nantinya kami siapkan di tgl 27 November nanti,”kata Ramos.
Kemudian, Ramos Kambuaya berharap, teman-teman dapat fokus dengan materi-materi yang diberikan sehingga ini menjadi bekal untuk teman-teman semua ketika di lapangan nanti ketika melakukan pengawasan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di distrik fakfak pada tanggal 27 November datang dan gunakan hak pilih Bapak, ibu, om, Tante, Kaka dan Ade dorang untuk bisa menyukseskan pilkada kabupaten Fakfak tahun 2024,”imbaunya.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia