Menu

Mode Gelap
Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026 Keluarga Besar Almarhum Hamis Rahareng Sampaikan Terima Kasih kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Tual

Pilkada Fakfak 2024

Putusan Mahkamah Agung, UTA’YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa

badge-check


					Kabar Putusan Mahkamah Agung, UTA'YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Kabar Putusan Mahkamah Agung, UTA'YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil memberikan penjelasan soal adanya kabar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan gugatan Pasangan calon (Paslon) Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom atau UTA’YOH, yang menjadi trending topik di sosial media.

Calon Bupati Fakfak nomor urut 1 itu mengatakan, UTA’YOH sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.

“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” ujar Untung Tamsil kepada media ini via WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Dijelaskan Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU Nomor 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” terangnya.

Untuk itu, Untung Tamsil menegaskan meminta kepaada masyarakat Fakfak agar tidak terpengaruh issu hoaks dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jangan terpengaruh issu hoax dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” pinta Untung Tamsil.

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor