Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak Himbau Warga Jaga Kondusivitas

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa tenang. Masa tenang yang dimulai hari ini pada 24 November 2024 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 merupakan waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan secara bijak tanpa tekanan atau provokasi.

Baca Juga :  Bulog Fakfak Tancap Gas Salurkan Bantuan Pangan hingga Mei 2026

Kapolres Fakfak menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye, pemasangan atribut partai atau calon, dan kegiatan yang bersifat politis dilarang selama masa tenang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan ini. Hormati masa tenang agar proses demokrasi berjalan dengan lancar, damai, dan tertib,” ujar Kapolres.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas, pihak Polres Fakfak akan meningkatkan patroli di seluruh wilayah kabupaten. Selain itu, Polres juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan KPU Fakfak, untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.

Baca Juga :  Jemput Bola ke Distrik, Pemkab Fakfak Genjot Kualitas dan Harga Pala Petani

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik serta money politik.

“Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan Laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas ,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanam Pala Grafting Dimulai, Ketua TP PKK Fakfak Dorong Kebangkitan Identitas Daerah

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Fakfak diharapkan dapat berlangsung damai, dengan partisipasi aktif dari masyarakat yang tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kapolres Fakfak menutup imbauannya dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menciptakan suasana yang kondusif dan terkendali selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

 

Tutup
error: