Menu

Mode Gelap
Tantangan Orang Tua Mendidik Anak dalam Pusaran Kapitalisme Sambut Natal, Fakfak Gelar Lomba Pondok Hias Bernuansa Kebersamaan Kelapa Hibrida untuk Masa Depan: Cerita Kolaborasi KKN UNIMUDA dan GERTAK Fakfak di Werba Utara LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional: 200 Hektare Pala Unggul Mulai Ditanam di 2025 HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

Pilkada Fakfak 2024

Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024

badge-check


					Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pasca penetapan hasil perolehan suara pada pilkada Fakfak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom nomor urut 1 dengan jargon UTA’YOH akan segera ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Itu disampaikan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw didampingi Calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Tim Kuasa Hukum Paulus S. Sirwutubun dan beberapa Ketua Partai Politik Pengusung dan Pendukung saat koneferensi persnya di Mbima Wri-1, Jumat (6/12/2024).

“Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Fakfak adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat Kabupaten, untuk keputusan dimaksud tetap kami hargai sebagai proses dan tanggungjawab lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,”ujar Abdul Gani Bauw Ketua KFB.

Kemudian, Abdul Gani Ishak Bauw menegaskan, keputusan KPU Fakfak belum fainal karena Paslon UTA’YOH akan mengunakan hak hukum dan hak konstitusionalnya untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemilukada, maka normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum,”tegas Abdul Gani Bauw.

“Mengapa kami sampaikan hal dimaksud, karena kami menduga adanya pelangaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dalam kanca pemilukada kali ini,”tutup Abdul Gani Ishak Bauw.

 

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: