Menu

Mode Gelap
Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah” Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

Hukum

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

badge-check


					Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) lokal jenis “Sopi” yang berhasil disita dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pemusnahan dilakukan di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel dalam menindak pelaku peredaran miras lokal ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Fakfak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini,” tegasnya.

Sebanyak 230 liter miras lokal jenis “sopi” dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong yang sudah disediakan dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin F. Hutahaean, S.H, Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Al Gazali Biarprugra dan tersangka [ L.I ]

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kronologis penangkapan pelaku dengan barang bukti 230 liter sopi, bermula pada bulan Desember 2024, personil Polsubsektor Kws Pelabuhan Laut Fakfak dan Personil Sat Resnakoba melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang yang keluar dari KMP. Kalabia, dan mendapati kantong plastik merah mencurigakan yang didalamnya disisipkan sayur-sayuran.

Setelah di lakukan pemeriksaan, didapati 46 buah kantong plastik bening berukuran 5 liter berisikan miras lokal jenis sopi, kemudian barang bukti di amankan di Polsubsektor dan Sat Resnakoba Polres Fakfak serta dilakukan penyelidikan kepemilikan barang tersebut yakni pelaku [ L.I ].

Dengan perbuatannya pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) Jo 53 KUHPidana  dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk miras terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Sat Resnarkoba Polres Fakfak menegaskan akan terus meningkatkan operasi serupa serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak.

Pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan miras.

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp