Menu

Mode Gelap
Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79 Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung

Pilkada Fakfak 2024

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

badge-check


					Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara PHPU No. 188 Kabupaten Fakfak dengan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum Pemohon, di gedung sidang MK Jakarta, Kamis (23/01/2025)

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan jargon Utayoh nomor urut 1, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH memberikan tanggapan pada sidang kedua dalam agenda mendengarkan  jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Fakfak melalui peres rilisnya yang diterima media ini via Whatshaap, Kamis (23/01/2025).

Menurutnya, jawaban tersebut yang telah di sampaikan oleh masing-masing Kuasa Hukum KPU Fakfak, Kuasa Hukum Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Fakfak yang pada intinya menyampaikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

“Disitu disampaikan pula oleh kuasa hukum pihak terkait bahwa pemohon pernah didiskualifikasi oleh KPU Fakfak namun yang disampaikan kuasa hukum pihak termohon maupun kuasa hukum terkait tidak menjelaskan secara terang tentang proses pasca KPU Fakfak mengeluarkan Keputusan tersebut dimana bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas oleh KPU Provinsi Papua Bara pada sidang Pendahuluan ini yang dipimpin oleh hakim Panel II (Saldi Isra),”ujar Junaedi.

Lanjutnya, yang pada intinya jawaban termohon, terkait dan keterangan Bawaslu memperhatikan terkait dengan  Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon dan tenggang waktu Permohonan untuk itu dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap menggunakan pasal 158.

“Menurut hemat kami selaku kuasa hukum pemohon bahwa apa yang telah disampaikan lewat jawaban – jawaban tersebut sangatlah membantu pemohon  untuk meyakinkan majelis hakim agar memeriksa pokok permohonan,”kata Junaedi.

Namun, menurutnya lagi kalau semua itu kita serahkan kembali ke Majelis Hakim Panel II untuk memutuskan dalam putusan sela nantinya.

“Apakah kita lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi atau seperti apa. Kami tetap menunggu dan menghargai putusan hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak 2024, UTAYOH Dalilkan Pelanggaran di 40 TPS

14 Januari 2025 - 13:01

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: