EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara PHPU No. 188 Kabupaten Fakfak dengan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum Pemohon, di gedung sidang MK Jakarta, Kamis (23/01/2025)
Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan jargon Utayoh nomor urut 1, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH memberikan tanggapan pada sidang kedua dalam agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Fakfak melalui peres rilisnya yang diterima media ini via Whatshaap, Kamis (23/01/2025).
Menurutnya, jawaban tersebut yang telah di sampaikan oleh masing-masing Kuasa Hukum KPU Fakfak, Kuasa Hukum Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Fakfak yang pada intinya menyampaikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak Tahun 2024.
“Disitu disampaikan pula oleh kuasa hukum pihak terkait bahwa pemohon pernah didiskualifikasi oleh KPU Fakfak namun yang disampaikan kuasa hukum pihak termohon maupun kuasa hukum terkait tidak menjelaskan secara terang tentang proses pasca KPU Fakfak mengeluarkan Keputusan tersebut dimana bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas oleh KPU Provinsi Papua Bara pada sidang Pendahuluan ini yang dipimpin oleh hakim Panel II (Saldi Isra),”ujar Junaedi.
Lanjutnya, yang pada intinya jawaban termohon, terkait dan keterangan Bawaslu memperhatikan terkait dengan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon dan tenggang waktu Permohonan untuk itu dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap menggunakan pasal 158.
“Menurut hemat kami selaku kuasa hukum pemohon bahwa apa yang telah disampaikan lewat jawaban – jawaban tersebut sangatlah membantu pemohon untuk meyakinkan majelis hakim agar memeriksa pokok permohonan,”kata Junaedi.
Namun, menurutnya lagi kalau semua itu kita serahkan kembali ke Majelis Hakim Panel II untuk memutuskan dalam putusan sela nantinya.
“Apakah kita lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi atau seperti apa. Kami tetap menunggu dan menghargai putusan hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,”tutupnya.