Menu

Mode Gelap
Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79 Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung

Konseling & Rohani

Apa yang Dimaksud dengan “Penuhi Janji” dalam QS Al Maidah Ayat 1 !

badge-check


					Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengisi ceramah tarawih pada Ahad (9/3) di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengajak jemaah merenungkan potongan awal Surah Al-Maidah ayat 1, (Foto: EM/Muhammadiyah.or.id). Perbesar

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengisi ceramah tarawih pada Ahad (9/3) di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengajak jemaah merenungkan potongan awal Surah Al-Maidah ayat 1, (Foto: EM/Muhammadiyah.or.id).

EMBARANMEDIA.COM, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengisi ceramah tarawih pada Ahad (9/3) di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengajak jemaah merenungkan potongan awal Surah Al-Maidah ayat 1.

Ayat tersebut berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.” Dalam kultum singkatnya, Syamsul menegaskan bahwa prinsip memenuhi janji merupakan salah satu ajaran fundamental dalam Islam yang relevan dalam kehidupan sehari-hari.

Syamsul menjelaskan bahwa Surah Al-Maidah merupakan surat Madaniyah yang turun pada periode akhir kenabian Nabi Muhammad SAW setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Ia menyoroti bahwa ungkapan “Ya ayyuhalladzina amanu” muncul sebanyak 89 kali dalam Al-Qur’an, dengan kemunculan di Al-Maidah ayat 1 sebagai yang ke-28.

“Ungkapan ini selalu diikuti perintah penting yang menjadi pedoman keagamaan dalam Islam,” ujarnya, seraya memberi contoh perintah berpuasa, larangan riba, hingga takwa kepada Allah.

Syamsul memaparkan tiga dimensi janji menurut para ahli tafsir seperti Imam Al-Mawardi dan Al-Asfahani. Pertama, janji dengan Allah, yang mencakup komitmen seorang mukmin untuk melaksanakan segala perintah-Nya sebagai wujud keimanan.

“Iman bukan sekadar keyakinan, tapi harus diikuti tindakan nyata,” tegasnya.

Kedua, janji antarsesama manusia, yang menjadi dasar kehidupan sosial. Ia mengilustrasikan bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri, sehingga pemenuhan janji, seperti dalam transaksi sehari-hari, menjadi kunci harmoni masyarakat.

Ketiga, janji dengan diri sendiri, seperti nazar untuk bersedekah atau berinfak jika diberi kesembuhan atau keberhasilan. “Janji itu adalah hutang yang wajib dibayar, seperti kata Ibnu Mas’ud: al-wa’du dainun,” ungkap Syamsul, menekankan bahwa ketiga jenis janji ini mencerminkan integritas seorang muslim.

Ia juga menyinggung konsep kontrak sosial dalam Islam yang telah digaungkan oleh Al-Mawardi jauh sebelum filsuf Barat, di mana kepemimpinan adalah akad antara pemimpin dan rakyat. “Jika pemimpin tidak amanah, rakyat berhak menggugat,” tambahnya, menunjukkan relevansi ayat ini dalam tata kelola publik.

Di akhir ceramah, Syamsul berharap renungan ini memberi manfaat bagi jemaah. “Semoga kita diberi pahala, kesehatan, dan kekuatan menjalankan qiyam Ramadan dengan baik,” tutupnya, disambut amin penuh semangat dari jemaah. (EM/Muhammadiyah.or.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Tahun Baru Islam di Fakfak, Polres Kerahkan 120 Personel Amankan Pawai

27 Juni 2025 - 08:12

Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar Siap Gema-kan 1 Muharram di Fakfak

20 Juni 2025 - 15:46

Gotong Royong Hidupkan Kembali Pembangunan Masjid AL’KORTAS LAKISA Fakfak

16 Juni 2025 - 18:56

Pengurus Masjid Agung Fakfak Ucapkan Terima Kasih atas Amanah Kurban Idul Adha 1446 H

9 Juni 2025 - 17:38

Masjid Agung Fakfak Sukses Salurkan 311 Hak Penerima Kurban

9 Juni 2025 - 16:54

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: