Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Pemerintahan

BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya

badge-check


					BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya, (Foto: EM/Antara.com). Perbesar

BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya, (Foto: EM/Antara.com).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi ASN yang meningkatkan pendidikannya.

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa ketentuan pencantuman gelar ini untuk mempermudah para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 07 Maret 2025.

Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai masing-masing wilayah kerjanya.

Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Zudan juga menekankan bahwa gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar ini sendiri sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN.

“Jadi setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” pungkasnya.

Adapun ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan; dan aturan terkait lainnya, di antaranya seperti UU Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; Peraturan Menristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi. (EM/Antara.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi

20 Maret 2025 - 14:26

Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni

20 Maret 2025 - 13:37

Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

20 Maret 2025 - 13:35

Ratusan Casis Bintara dan Tamtama Asal Polres Fakfak Diberangkatkan ke Polda Papua Barat

19 Maret 2025 - 14:11

Pengangkatan CASN 2024 Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

18 Maret 2025 - 09:46

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: