Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Nusantara & Dunia

Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar

badge-check


					Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menggelar aksi demonstrasi menuntut Polda Maluku segera menangkap Hi. Ahmad Makassar yang diduga sebagai mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam aksi yang berlangsung di depan Markas Polda Maluku, massa mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat setempat.

Hj. Ahmad Makassar dituding sebagai salah satu donatur utama pertambangan ilegal di Gunung Botak dan diduga kuat berperan dalam pengedaran bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis CN Sianida. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koordinator aksi, M. Riski, menegaskan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Tindakan yang dilakukan oleh Hj. Ahmad Makassar bukan hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 karena ia merupakan donatur tambang ilegal di Gunung Botak, tetapi juga secara langsung bertanggung jawab dalam pengedaran B3 jenis CN Sianida. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat setempat, yang jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Riski dalam orasinya.

Massa aksi menegaskan tiga tuntutan utama mereka:

  • Mendesak Polda Maluku segera menangkap para mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai donatur utama tambang ilegal.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai pengedar bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait tuntutan massa. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar

22 April 2025 - 10:07

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

20 April 2025 - 12:44

Misi Kemanusiaan, Polri Gelar Apel Pasukan Operasi AB Moskona 2025

20 April 2025 - 08:05

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Yang Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

15 April 2025 - 19:13

Hasil Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

15 April 2025 - 18:43

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: