EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menggelar aksi demonstrasi menuntut Polda Maluku segera menangkap Hi. Ahmad Makassar yang diduga sebagai mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam aksi yang berlangsung di depan Markas Polda Maluku, massa mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat setempat.
Hj. Ahmad Makassar dituding sebagai salah satu donatur utama pertambangan ilegal di Gunung Botak dan diduga kuat berperan dalam pengedaran bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis CN Sianida. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator aksi, M. Riski, menegaskan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Tindakan yang dilakukan oleh Hj. Ahmad Makassar bukan hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 karena ia merupakan donatur tambang ilegal di Gunung Botak, tetapi juga secara langsung bertanggung jawab dalam pengedaran B3 jenis CN Sianida. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat setempat, yang jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Riski dalam orasinya.
Massa aksi menegaskan tiga tuntutan utama mereka:
- Mendesak Polda Maluku segera menangkap para mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
- Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai donatur utama tambang ilegal.
- Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai pengedar bahan berbahaya dan beracun (B3).
Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait tuntutan massa. (EM/AS).