Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Nusantara & Dunia

Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar

badge-check


					Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menggelar aksi demonstrasi menuntut Polda Maluku segera menangkap Hi. Ahmad Makassar yang diduga sebagai mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam aksi yang berlangsung di depan Markas Polda Maluku, massa mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat setempat.

Hj. Ahmad Makassar dituding sebagai salah satu donatur utama pertambangan ilegal di Gunung Botak dan diduga kuat berperan dalam pengedaran bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis CN Sianida. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koordinator aksi, M. Riski, menegaskan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Tindakan yang dilakukan oleh Hj. Ahmad Makassar bukan hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 karena ia merupakan donatur tambang ilegal di Gunung Botak, tetapi juga secara langsung bertanggung jawab dalam pengedaran B3 jenis CN Sianida. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat setempat, yang jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Riski dalam orasinya.

Massa aksi menegaskan tiga tuntutan utama mereka:

  • Mendesak Polda Maluku segera menangkap para mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai donatur utama tambang ilegal.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai pengedar bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait tuntutan massa. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hijaukan Sekolah, Bangun Kesadaran: GAMAPALA Edukasi Generasi Muda Ambon

31 Mei 2025 - 14:19

Desakan Menguat: DPP IMM Diminta Evaluasi Total Kepemimpinan DPD Maluku

28 Mei 2025 - 17:38

Maluku Bukan Hanya Penerima: Mahasiswa Desak Pembangunan Gudang Bulog Strategis

28 Mei 2025 - 17:23

Immawan Adli Desak DPP Segera Turunkan Karateker Ketua DPD IMM Maluku

27 Mei 2025 - 11:37

GMKI Fakfak Suarakan Dukungan DOB Papua Barat Tengah di Kongres Nasional ke-39

24 Mei 2025 - 18:00

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: