EMBARANMEDIA.COM, AMBON – Aliansi OKP Bela Rakyat menggelar ujuk rasa depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Dan Polda Maluku meminta tuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024.
Hal itu disampaikan Koordinasi Aksi Risman Solissa kepada media ini saat melaksanakan unjuk rasa di Ambon, Senin, (26/05/2025).
Menurut, Solissa pada saat aksi di depan kantor dan juga pada saat audensi bersama Kasi 1 Bidang Intelijen kejaksaan Tinggi Maluku, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Usut tuntas kasus Dugan Korupsi Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024 Dari KPU RI Rp 33 Miliar.
“Di KPU Kabupaten Buru dan kami Minta Kejaksaan Tinggi Maluku periksa Ketua KPU Dan Jajaran KPU Kabupaten Buru diduga terlibat dalam penggelapan anggaran pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar,”tegasnya.
Sementara itu, dan Orator Alfian Huli hulis di depan kantor Direktur Reskrimsus Polda Maluku membacaka lima poin tuntutan:
- Mendesak Polda Dan Kejaksaan Tinggi Maluku Usut Dugan Korupsi Dana Hiba Anggaran Pilkada 2024 Dari KPU RI Rp 33 Miliar. Di KPU Kab. Buru.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Periksa Ketua Kpu Dan Jajaran Kpu Kabupaten Buru Diduga Terlibat Dalam Penggelapan Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 33 Miliar.
- Meminta Polda Maluku Periksa Ketua Kpu Dan Jajaran Kpu Kabupaten Buru Diduga Terlibat Dalam Penggelapan Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 33 Miliar.
- Mendesak Kpu Buru Agar Segera Membayar Gaji Dan Operasional Pps Di 82 Desa Selama 2 Bulan.
- Mendesak Polda Maluku Untuk Mengevaluasi Polres Kabupaten Buru Karena Di Nilai Gagalpenanganan Kasus Korupsi Di Kpu Buru.
Risman Solissa pun menegaskan, pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru itu ada indikasi pidana untuk menghilangkan barang bukti, seperti itu sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolres Kabupaten Buru.
“Kami menduga pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru itu salah satu motif menghilangkan barang bukti dugaan korupsi senilai Rp33 miliar, dan sampai saat ini KPU Buru juga belum membayar honor KPPS yang berjumlah 246 orang,”tandasnya.
Selain itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku menjelaskan, yang menentukan ini termasuk tindak pidana atau bukan bisa menetapkan tersangka, lewat sidik setelah itu gelar lagi untuk mendapatkan bukti kasus korupsi, dan waktu di sebelum kasih korupsi bisa ditangani kasus ya 120 hari selama masa penahanan tapi korupsi beda makanya, juga kejahatannya kejahatan luar biasa di mana penanganan untuk kasus korupsi perlu pengumpulan dokumen.
“Kita membutuhkan waktu yang cukup lama jadi mungkin Mohon pengertiannya dari abang-abang dong, ini kalau memang untuk penanganan konstruksi, masi bisa secepat dan bayangan jadi kalau polres buru kita bukan ingin menggurui atau membela karena memang, penanganan kasus korupsi seperti itu bukan kami ingin lambat karena dokumen yang dikumpulkan apalagi yang tadinya,”tutup Kasubdit. (EM/MK)