EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Perusahaan jasa transportasi online Maxim Indonesia melayangkan surat hak jawab terkait pemberitaan seputar rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak pada 12 Juni 2025. Rapat tersebut membahas operasional layanan Maxim di wilayah Fakfak, Papua Barat.
Dalam surat tersebut, pihak Maxim menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani kesepakatan untuk menghentikan layanan Maxim di Kabupaten Fakfak.
“Layanan Maxim akan tetap beroperasi secara normal. Pengguna tetap dapat memesan beragam layanan Maxim di Kabupaten Fakfak,” demikian kutipan isi surat hak jawab yang diterima awak media di Fakfak, dan berhasil diupdate Wartawan Embaranmedia.com melalui Akun Resmi Facebook Maxim Fakfak, Selasa (17/06/2025) malam.
Maxim menegaskan bahwa operasional mereka di Fakfak sah dan legal berdasarkan Sertifikat Tanda Daftar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama PT Teknologi Perdana Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama perusahaan menjalankan aktivitas operasional di Indonesia.
Dalam menjaga keseimbangan tarif, Maxim menyatakan telah mengikuti regulasi tarif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang mencakup zona 3—meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya. Artinya, Maxim telah menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku di wilayah Fakfak.
Maxim juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat banyak permintaan dari masyarakat Fakfak terhadap layanan transportasi online sebagai sarana pendukung aktivitas harian mereka.
“Kami menghormati hak konsumen untuk memilih metode transportasi yang paling nyaman. Maxim berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, nyaman, serta menerapkan promosi yang sesuai bagi masyarakat,” tulis pihak perusahaan.
Surat hak jawab tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Maxim Pusat, Yuan Ifdhal Khoir.
Jurnalis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia