EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah mencatat sebanyak 21 peristiwa pernikahan yang terjadi sejak awal Januari hingga akhir Juni 2024.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin Leto saat ditemui wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (24/06/2024) sore.
Dalam keterangannya, Jamaludin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA terdiri atas dua kategori, yaitu pernikahan yang dicatat langsung melalui KUA dan pernikahan yang dicatat berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pasangan yang pernikahannya dicatat melalui putusan pengadilan karena sebelumnya tidak sempat didaftarkan ke KUA.
“Biasanya pencatatan lewat Pengadilan Agama dilakukan jika pasangan belum sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Agar bisa dicatat secara resmi, harus melalui putusan pengadilan,” jelas Jamaludin.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pernikahan di bawah umur. Menurutnya, pihak KUA secara tegas menolak pencatatan pernikahan apabila usia pasangan belum memenuhi ketentuan undang-undang, kecuali telah memperoleh dispensasi resmi dari Pengadilan Agama.
“Pernikahan di bawah umur pasti kami tolak, kecuali ada dispensasi dari pengadilan. Pasangan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan membuktikan bahwa pernikahan tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah ketentuan tersebut, maka pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan dan keputusan Pengadilan Agama.
Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia