Menu

Mode Gelap
113 Sertipikat PTSL Diserahkan di Kampung Sukuru Tuare Fakfak, Warga Dapat Kepastian Hukum Tanah Satu Tahun Kepemimpinan Samaun–Donatus di Fakfak, Akademisi Beri Catatan dan Harapan Pertanahan Fakfak Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Sertifikat Elektronik Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri Pelajar Keluyuran Saat Jam Belajar Bakal Dirazia! Satpol PP Fakfak Teken MoU dengan Disdikpora Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

Berita

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

badge-check


					JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Pala Fakfak tahun anggaran 2018–2023. Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1B Manokwari, Rabu (3/9/2025).

Ketiga terdakwa yakni MH, Direktur PDAM Tirta Pala periode 2018–2023, RS, Kabag Keuangan, dan G, Bendahara Pengeluaran. Mereka mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Manokwari dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terdakwa MH dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp826.176.721.

  • Terdakwa RS dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp93.374.000.

  • Terdakwa G dituntut 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari ini juga dihadiri penasihat hukum terdakwa, Eliezer Ismail Murafer, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH, yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara dari pihak penuntut hadir Decyana Caprina, SH., MH dan Muhammad Mubin, SH, membacakan tuntutan secara daring dari Kejaksaan Negeri Fakfak.

JPU turut menghadirkan barang bukti berupa bundel nota pembelian PDAM, dokumen perizinan usaha, rekening koran, hingga fotokopi order pembelian Perumda Tirta Pala Fakfak 2018–2023. Barang bukti tersebut tetap dipertahankan sebagai alat pembuktian hukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025. Penundaan ini juga mempertimbangkan situasi keamanan di Manokwari yang masih belum kondusif akibat aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR.

Sumber : Kejaksaaan Negeri Fakfak || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Api Lahap Dua Rumah di Fakfak, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

26 Februari 2026 - 12:57

Perumda Tirta Pala Fakfak Siap Lapor Polisi soal Sambungan Air Ilegal

26 Februari 2026 - 11:21

Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi

25 Februari 2026 - 21:56

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Kasus Persetubuhan Anak Gegerkan Fakfak, RAB Terancam 15 Tahun Penjara

14 Februari 2026 - 18:53

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY