Menu

Mode Gelap
Drama Jelang Undian Piala Dunia 2026: Iran Pilih Datang, Bukan Boikot Ribuan Warga Fakfak Padati Pawai Santa Claus, Bupati Ingatkan Makna Natal dan Kebersihan Kota Perkuat Ketahanan Pangan, TP-PKK dan Persit KCK Canangkan Budidaya Cabai di Fakfak Dorong ISPO, Pemda Fakfak Siapkan Industri Sawit Berkelanjutan di Bomberay–Tomage Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

Berita

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

badge-check


					JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Pala Fakfak tahun anggaran 2018–2023. Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1B Manokwari, Rabu (3/9/2025).

Ketiga terdakwa yakni MH, Direktur PDAM Tirta Pala periode 2018–2023, RS, Kabag Keuangan, dan G, Bendahara Pengeluaran. Mereka mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Manokwari dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terdakwa MH dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp826.176.721.

  • Terdakwa RS dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp93.374.000.

  • Terdakwa G dituntut 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari ini juga dihadiri penasihat hukum terdakwa, Eliezer Ismail Murafer, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH, yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara dari pihak penuntut hadir Decyana Caprina, SH., MH dan Muhammad Mubin, SH, membacakan tuntutan secara daring dari Kejaksaan Negeri Fakfak.

JPU turut menghadirkan barang bukti berupa bundel nota pembelian PDAM, dokumen perizinan usaha, rekening koran, hingga fotokopi order pembelian Perumda Tirta Pala Fakfak 2018–2023. Barang bukti tersebut tetap dipertahankan sebagai alat pembuktian hukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025. Penundaan ini juga mempertimbangkan situasi keamanan di Manokwari yang masih belum kondusif akibat aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR.

Sumber : Kejaksaaan Negeri Fakfak || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala”

30 November 2025 - 20:12

Trending di Berita
WhatsApp
error: