Menu

Mode Gelap
Pertanahan Fakfak Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Reforma Agraria 2026, Cek Nama Peserta di Sini Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah Remaja Masjid Taqwa Sorpeha Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Pemerintahan

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

badge-check


					Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Daerh Kabupaten Fakfak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gandeng TNI-Polri untuk terus melakukan sosialiasasi ideologi pancasila, wawasan kebangsaan, karakter Bangsa dan bela Negara di Distrik Kayauni. Kamis, (9/10/2025).

Kasi Teritorial Korem 182/JO, Letkol Armed Hendriyana dalam Materinya menyampaikan Cara Pandang dan Sikap Bangsa Indonesia, mengenai Diri yang serba Beragam, dan Lingkungan yang selalu Berubah, yang Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, namun Tetap Menghargai Keanekaragaman Bangsa Indonesia demi Tujuan Nasional. Kegiatan tersebut mlibatkan Kepala Kampung, Bapperkam, tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Masyrakat se-Distrik Kayauni, Fakfak, Papua Barat.

Mengapa Negara Perlu di Bela? Funsi pertahanan, setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara Sejarah perjuangan bangsa kemerdekaan yang diperoleh bangsa indonesia untuk mendirikan NKRI tanggal 17 Agustus 1945 bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang banyak baik harta maupun nyawa, sehingga warga negra wajib ikut serta membela negaranya jika negara butuhkan.

Aspek hukum. Warga negara wajib membela negara karena berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara. Dasar hukum bela negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negra berhak dan wajib ikut sert dalam usaha pertahanan keamanan dan keamanan negara.

Sementara UU NO. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pembukaan UUD 1945 alenia IV, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasaekan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jurnalis: Alfan Rahakbauw || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Harga Fuly Pala Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kg, Tertinggi di Tingkat Produsen Nasional

3 Maret 2026 - 11:27

Retribusi Pala Fakfak Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Produksi 262 Ton Meski Musim Pala Sela

3 Maret 2026 - 08:40

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY