Menu

Mode Gelap
Dinas Perkebunan Fakfak Fokus Perkuat Brigade Pala Cegah Serangan OPT BRI Cabang Fakfak Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Sambut HUT ke-130 Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Saat Tutup Bupati Cup 2025 Pertarungan Mepet 3-2, KAFI FC Sabet Piala Bupati Cup Fakfak 2025 DPP UAA: Konflik Liang Tidak Bisa Ditoleransi, Pelaku dan Aktor Inteletual Harus Ditangkap! Drama Jelang Undian Piala Dunia 2026: Iran Pilih Datang, Bukan Boikot

Berita

Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora

badge-check


					Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Upaya pengusutan dugaan skandal dana bantuan biaya hidup Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) senilai Rp 420 juta terus bergulir. Kamis (6/11/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak memeriksa beberapa ruangan, mulai dari ruang staf bidang hingga ruang Kepala Disdikpora Fakfak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Decyana Caprina, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai sejak 17 September 2025.

“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Ini merupakan tahap pengembangan penyidikan, dan menjadi langkah akhir sebelum penghitungan kerugian negara dilakukan,” jelas Decyana.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa asal Fakfak.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak, agar proses ini berjalan lancar dan hasilnya tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, di antaranya daftar penerima Beasiswa ADIK, pengumuman, serta bukti pencairan dana.

Lebih lanjut, Decyana mengungkapkan bahwa Kejari Fakfak dalam waktu dekat akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan biaya hidup mahasiswa tersebut.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

BRI Cabang Fakfak Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Sambut HUT ke-130

7 Desember 2025 - 07:52

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Trending di Berita
WhatsApp
error: