EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebut penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Fakfak terkesan mandek. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab institusi kepada publik.
Polres Fakfak membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa laporan dimaksud telah dan sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, menyesuaikan dengan status perkara.
Dalam proses tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Di antaranya pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, pengumpulan serta pendalaman alat bukti awal, hingga penjadwalan pemeriksaan terhadap terlapor yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang.
Polres Fakfak menilai, dengan masih berlangsungnya tahapan tersebut, belum tepat apabila ditarik kesimpulan bahwa penanganan perkara tidak berjalan. Penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta pemenuhan alat bukti yang sah agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam klarifikasinya, Polres Fakfak juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 473. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sesuai prinsip hak asasi manusia.
Polres Fakfak menekankan bahwa lamanya suatu proses hukum tidak serta-merta mencerminkan kelalaian atau ketidakseriusan aparat penegak hukum. Hal itu merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat, guna menghindari kekeliruan penerapan hukum di kemudian hari.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, Polres Fakfak menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan membuka ruang komunikasi dalam penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional. Masyarakat dan insan pers diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami perhatian dan harapan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut.
“Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara cermat dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan korban dan kepastian hukum menjadi perhatian utama kami dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Polres Fakfak menutup klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberikan informasi yang berimbang serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (EM/Humas Polres Fakfak).







