Kantor Pertanahan Fakfak Tertibkan Aset Daerah, 24 Bidang Tanah Pemda Berhasil Disertifikasi
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Upaya penertiban dan legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak terus digencarkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara guna mencegah potensi konflik di masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, S.Sos, mengatakan bahwa langkah penyelamatan aset daerah menjadi salah satu prioritas utama yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026) siang.
Menurutnya, pada tahun 2025 pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Fakfak melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 24 bidang tanah aset milik pemerintah daerah berhasil kita sertifikasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah. Dengan adanya sertifikat, status hukum aset menjadi jelas dan memiliki dasar yang sah.
Biarpruga juga menyoroti bahwa dinamika sosial dan ekonomi masyarakat yang terus berkembang kerap memicu terjadinya tindakan pemalangan terhadap aset pemerintah.
“Pemalangan sebenarnya tidak dibenarkan, namun pemerintah tetap berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap aset yang telah bersertifikat memiliki alas hak yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami proses legalisasi aset tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung konflik di lapangan.
Kantor Pertanahan Fakfak memastikan akan terus melanjutkan program pensertifikatan aset daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah.
Pewarta: Emby || Editor: Redaksi Embaranmedia

















