Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, 3 Eks Pimpinan BGN Ditahan

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (03/06/2026) terhadap tiga mantan pimpinan BGN, masing-masing DH selaku Eks Kepala BGN, SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penyidik menyebutkan, penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Program Nasional MBG dengan Anggaran Raksasa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini bertujuan untuk memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Datangi Rumah Prajurit di Fakfak, Ketua Persit KCK Kasuari Tunjukkan Kepedulian kepada Keluarga Anggota

Program tersebut memiliki anggaran besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dugaan Rekayasa Mitra dan Mark Up Pengadaan

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra SPPG. Yayasan tersebut seharusnya menjadi pelaksana program di sekolah, namun dalam praktiknya diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

Selain itu, terdapat dugaan intervensi dalam proses verifikasi mitra melalui Portal Mitra BGN yang mengakibatkan yayasan tertentu tetap diloloskan, meskipun tidak memenuhi syarat. Bahkan yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan serta indikasi mark up harga.

Baca Juga :  Dari Lurah Wagom ke Kepala Distrik Pariwari, Abdurasyid Wadjo Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sejumlah Pengadaan Diduga Bermasalah

Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada vendor PT YAT, yang diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai aturan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch dengan indikasi penyimpangan harga.

Kerugian Negara Masih Didalami

Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Baca Juga :  Danrem 182/JO Turun Langsung ke Pegaf, Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Bawa Harapan Baru Warga

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.

Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.

Penahanan di Rutan Salemba

Dalam proses hukum lanjutan, para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tersebut.

Pewarta: KJG || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: