Menu

Mode Gelap
Dari Lahan hingga Gudang Negara, Polres Fakfak Pastikan Hasil Panen Petani Terserap Optimal Seragam Gratis dan Tantangan Mutu Pendidikan di Fakfak Api Lahap Dua Rumah di Fakfak, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali Perumda Tirta Pala Fakfak Siap Lapor Polisi soal Sambungan Air Ilegal Wakil Ketua II DPRK Fakfak Tinjau PT Rimbun Sawit Papua di Bomberay, Soroti CSR dan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi

Papua Barat

Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian

badge-check


					Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian Perbesar

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kini kembali menunjukkan profesionalisme dalam tugas dan fungsinya untuk melindungi pekerja. Ini terbukti dengan diserahkannya santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik dikediamannya Jl. Kapartutin Distrik Pariwari Kab. Fakfak Selasa (13/10/2020) Pagi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Almarhum Roy Faret Sidik adalah salah satu penerima Bantuan Tangan Kasih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat September 2020 lalu.

“Almarhum terdaftar 15 September 2020 dan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan profesi sebagai Supir. Sudah terdaftarnya almarhum menjadi BPJS Ketenegakerjaan maka otomatis Manfaat Jaminan Kematian langsung dapat diterima oleh ahli waris, “Ujar singkat Carolus”

Kemudian, Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Aryati Salim dan ketua FSPTI Fak-Fak Wiyono.

Selanjutnya, Manfaat Jaminan Kematian Senilai 42 Juta diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik. Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian ini sebagai salah satu bukti bahwa semua pekerja baik itu formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan demi kesejahteraan Pekerja sendiri dan keluarganya. (EF)

Baca Lainnya

Wewowo Fakfak Bahas Kamtibmas, Dandim Ingatkan Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 18:38

Fakfak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Forum Wewowo

29 November 2025 - 18:21

LMA Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Damai Lewat Wewowo

29 November 2025 - 18:07

MUI Fakfak Bekali Pasangan Muda Soal Perlindungan Keluarga

29 November 2025 - 17:38

Pemangkasan Kuota Haji Fakfak 2026 Disorot, Anggota DPR Papua Barat: Perlu Evaluasi Menyeluruh

28 November 2025 - 16:13

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY