Menu

Mode Gelap
Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

Pemerintahan

Ini Arahan dan Penekanan Kapolres Fakfak Kepada Seluruh Personel, Salah Satunya Larangan Bergaya Hidup Hedonis

badge-check


					Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH Perbesar

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan Apel pagi. Apel ini seperti hari-hari sebelumnya apel pagi merupakan sarana untuk mengecek kesiapan anggota pada hari itu sehingga dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Fakfak pada hari jumat (28/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIT.

Berbeda dengan hari-hari biasanya apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., dengan memberi arahan dan penekanan kepada seluruh Personel Polres Fakfak.

Dalam Apel pagi yang digelar ini, Kapolres Fakfak selaku orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak ini memberikan arahan dan penekanan sbb:

– Pertama-tama dalam kesempatan Apel pagi ini “saya atas nama pribadi dan keluarga ingin mengucapkan Minal Aidin Walfaizin dan selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H kepada anggota yang merayakan”.

-Selanjutnya Kapolres Fakfak menekankan selalu ingat dan melaksanakan arahan yang disampaikan oleh bapak Presiden RI kepada para Pati Mabes Polri serta para Kapolda dan para Kapolres seluruh Indonesia tanggal 14 Oktober 2022 di Istana Negara, dimana salah satu materinya terkait sorotan masyarakat terhadap anggota Polri yang bergaya hidup Hedonis.

“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polres Fakfak serta untuk sampaikan kepada istri dan anak-anak agar tidak menggunakan media sosial yang berlebihan, lebih baik menggunakan medsos untuk hal-hal positif seperti UMKM, atau berjualan online itu jauh lebih baik,” tegas Kapolres.

Kapolres Fakfak juga mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat. (EM/01)

Baca Lainnya

Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga

7 November 2025 - 14:23

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

5 November 2025 - 23:46

Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA

5 November 2025 - 19:03

Trending di Berita
WhatsApp
error: