Menu

Mode Gelap
Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79

Pemerintahan

Serahkan SK P3K Nakes dan Guru, Bupati Untung Tamsil Berikan Pesan Ini

badge-check


					Serahkan SK P3K Nakes dan Guru, Bupati Untung Tamsil Berikan Pesan Ini Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi dalam arahannya di penyerahan SK kepada 289 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Guru formasi tahun 2023 berpesan agar tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab sebagai mana sumpah/janji yang telah diucapkan.

“Janji atau sumpah yang telah diucapkan yaitu tentang integritas, penuh tanggungjawab. Kami berharap saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik, profesional dan berikan dedikasinya. Karena bapak, ibu sudah PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Bekerjalah dengan penuh tanggungjawab, tingkatkan disiplin dan budaya kerja yang harmonis.” pinta Bupati Fakfak Untung Tamsil di Gedung Wintder Tuare, Selasa (2/7) sekitar pukul 11.00 Wit.

Bupati mengingatkan para pegawai yang baru diangkat agar tetap setia bekerja dan tidak meninggalkan tempat tugas.

“Jangan sampai setelah penempatan, kemudian Puskesmas kosong, sekolah tidak ada Guru. Ini akan menjadi pengawasan kami. Kita akan mengawasi terus.”tambah Bupati Fakfak.

Sementara itu di momen yang sama, Sekretaris Daerah Fakfak, Sulaiman Uswanas usai kegiatan tersebut, saat diwawancarai awak media mengatakan, PPPK yang baru diangkat di haruskan bekerja selama 2 tahun di tempat mereka melamar, dan apabila meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu, akan dikenakan sanksi.

“Tentu ada aturan bahwa selama dua PPPK ini mereka tidak bisa dimutasikan. Mereka bekerja di tempat mereka melamar. Nah, itu ada penilain-penilaian. Jika mereka meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu, itu sudah bisa dikenakan sanksi dari kepegawaian,”jelas Sulaiman Uswanas.

Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Drs.Ahmad Pelu pun menambahkan, total keseluruhan PPPK yang diangkat Pemkab Fakfak sebanyak 289 orang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 195, dan tenaga guru sebanyak 94.

“Ini PPPK guru dan nakes. Nakes 195 dan guru 94 total 289. Ini formasi PPPK 2023.” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain menyerahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyerahkan Surat Kenaikan  Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan

1 Juli 2025 - 12:44

Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

1 Juli 2025 - 08:05

Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 06:20

Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat

30 Juni 2025 - 17:05

Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat

30 Juni 2025 - 16:04

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: