Menu

Mode Gelap
KRI Balongan-908 Bersandar di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: Kehadiran TNI AL Perkuat Keamanan Laut Berbagi Ramadan 1447 H, Crew Embaran Media Salurkan 11 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan di Fakfak Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas TNI Gelar Bazar Ramadhan Sembako Murah di Fakfak, Bantu Warga Hadapi Idul Fitri 1447 H Momentum Bulan Ramadhan, Danrem 182/JO Pererat Silaturahmi TNI dan Insan Pers di Fakfak

Fakfak Terkini

Sat Lantas Polres Fakfak Imbau Pengangkut BBM Solar Untuk Patuhi Standar Keamanan

badge-check


					Sat Lantas Polres Fakfak Imbau Pengangkut BBM Solar Untuk Patuhi Standar Keamanan Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Fakfak memberikan himbauan kepada para pemilik dan penampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Fakfak untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam proses pengangkutan BBM tersebut pada jumat 4/10/2024.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran yang dapat menyebabkan jalanan menjadi licin dan berbahaya, khususnya di sepanjang Jalan Pelopor dan Jalan MT Haryono seperti yang terjadi pada kamis 3 oktober 2024 malam.

Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., menyampaikan bahwa akhir-akhir ini, pihaknya menerima laporan adanya kondisi jalan licin akibat tumpahan solar dari kendaraan pengangkut BBM. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya.

“Kami menghimbau kepada semua pengusaha dan penampung BBM, terutama solar, untuk memastikan bahwa tangki atau wadah pengangkut BBM yang digunakan sudah memenuhi standar keamanan. Selain itu, sistem penutupan harus rapat agar tidak terjadi kebocoran yang dapat menyebabkan jalan menjadi licin,” ujar Iptu Naufalsyah.

Selain itu, petugas Sat Lantas juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan dan menindak tegas pelanggar yang tidak mematuhi aturan keselamatan dalam pengangkutan BBM. Diharapkan, dengan langkah ini, situasi lalu lintas di Fakfak dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami akan terus melakukan patroli di ruas jalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap kendaraan pengangkut BBM mematuhi standar keselamatan. Kami harap seluruh pemilik dan penampung BBM dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan di jalan raya,” ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pasal yang mengatur pelanggaran keselamatan bagi pengendara lain terkait dengan pengangkutan barang berbahaya seperti BBM adalah sebagai berikut:

Pasal 307 – Pengangkutan Barang dengan Kendaraan yang Tidak Sesuai Ketentuan Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut barang (termasuk BBM) tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Pasal 310 – Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kerugian
Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka ringan atau kerugian materiil, dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00.
Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
Ayat (4): Jika mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Pasal 311 – Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Orang Lain
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00.
Ayat (4): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

“Pasal-pasal tersebut mengatur secara jelas tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, termasuk tanggung jawab dalam mengangkut barang berbahaya seperti BBM yang dapat mengakibatkan kecelakaan jika tidak ditangani dengan benar,”tutup kasat lantas.

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 19:26

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: