Menu

Mode Gelap
Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN 13 Jabatan Eselon II di Pemkab Fakfak Resmi Dibuka, Siap-Siap Adu Kompetensi! Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat

Pilkada Fakfak 2024

UTA_YOH Angkat Bicara Soal TPP Untuk ASN Pemkab Fakfak

badge-check


					Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, (Dok. Mbima Wri Production/Nan Yohana Dina Hindom) Perbesar

Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, (Dok. Mbima Wri Production/Nan Yohana Dina Hindom)

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom menjelaskan terkait dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang saat ini diterima oleh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Itu disampaikan Untung Tamsil bersama Yohana Dina Hindom saat orasi politiknya pada Kampanye Terbatas di Kelurahan Wagom Utara Pariwari Fakfak Papua Barat, Minggu (13/10/2024).

“TPP ini sekarang menjadi jualan politik oleh kandidat lain, saya mau sampaikan TPP baru diberlakukan dari tahun 2019 hingga saat ini. Memang kami sadari benar ada penuruan saat ini dari besaran pembayaran, dasar pembayaran TPP memiliki regulasi atau dasar hukum sampai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah untuk Tambahan Penghasilan Pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, jadi diregulasi atau aturan dasar pemberian TPP sudah sangat jelas,”jelas Untung Tamsil Calon Bupati Fakfak.

Lebih lanjut Untung Tamsil menjelaskan, dirinya bersama Yohana Dina Hindom masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak aktiv tetapi saat ini menjalankan cuti kampanye.

“Memang benar TPP tahun 2024 ini mengalami penurunan, tetapi ini memiliki alasan yaitu pembayaran TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Dan ini ada 4 komponen yang sama dan tidak mungkin dibayarkan sama-sama,”ujarnya.

Bukan hanya itu, Untung Tamsil lanjut mengungkapkan bahwa TPP mengalami penurunan karena ada penambahan pegawai, PPPK dan formasi penerimaan CPNS.

“Sehingga ini berpengaruh terhadap besaran anggaran itu sendiri, ini juga sebelum ke DPRD kita konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dengan aplikasi Simona yang dibuat oleh Kemendagri, dan Fakfak tahun ini baru dilakukan di Bulan Juli kemarin, prosesnya panjang dan harus sesuai aturan yang berlaku, TPP dibayarkan itu setiap 6 bulan,”tandasnya.

“Jadi, kalau ada yang bilang mau bayar TPP setiap bulan, dia paham aturan atau tidak, jangan ini dijadikan jualan politik kepada ASN. TPP juga bersumber dari Dana Alokasi Umum, di tahun 2024 ada Pemilu sehingga dari DAU itu kita anggarkan ke KPUD, Bawaslu dan Pihak Keamanan tentu ini berpengaruh,”Imbuhnya.

Untung Tamsil juga berkomitmen di tahun 2025 nantinya, akan mengevaluasi kembali terkait dengan TPP, sehingga dapat menaikkan besaran TPP.

“Insyaallah di tahun 2025 kita evaluasikan, dan bisa kita naikkan juga besaran TPP untuk Aparatur Sipil Negara Kabupaten Fakfak. Jadi, kalau ada yang bicara bayar perbulan itu omong kosong saja, tidak mungkin, karena dianggaran 1 tahun dan bisa dipercepat 6 bulan sekali, jadi tidak usah ragukan tentang kami UtaYoh,”pungkasnya.

Sementara itu, Yohana Dina Hindom menambahkan, persoalan TPP untuk Aparatur Sipil Negara itu disediahkan dalam anggaran 10 persen.

“Kalau 10 persen dan pegawainya lebih dari itu, maka nilai besarannya akan turun. Apalagi ada penambahan pegawai maka nilainya turun, untuk itu saya dan Bapak Bupati akan mengevaluasikan persoalan ini di tahun 2025 untuk bisa dinaikkan,”tutupnya.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: