Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Hukum

Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak

badge-check


					Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak berhasil mengamankan sebanyak 33 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dalam Operasi Pekat Mansinam II – 2024 yang digelar di Pelabuhan Laut Fakfak, Rabu (23/10/2024).

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak yang sering menjadi pintu masuk distribusi barang-barang terlarang melalui jalur laut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos,M.H menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran miras ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal.

“Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan di wilayah Fakfak,”ujar Iptu Johan Eko.

Dalam keterangan Nya, Iptu Johan Eko menjelaskan kronologi dari penemuan miras ilegal tersebut dimana anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Kapal KM Kalabia yang masuk di Pelabuhan laut Fakfak dari Wahai Seram/Maluku, yang mana saat itu ada beberapa penumpang yang turun di pelabuhan fakfak maupun penumpang naik yang akan berangkat dengan menggunakan KM Kalabia serta beberapa barang barang yang turun dari atas kapal KM Kalabia baik itu Sayur, buah maupun barang barang lain.

“Sekitar pukul 13.00 Wit anggota Sat Resnarkoba yang saat itu berada pada pintu keluar penumpang melihat 1 buah karton yang mencurigakan dan tidak di temani oleh pemilik barang, karena merasa curiga sehingga anggota mencoba mengecek pemilik karton tersebut dengan menanyakan kepada orang yang berada di sekitar pintu keluar pelabuhan Laut Fakfak namun tidak ada orang yang mengakui atas kepemilikan karton tersebut,”jelasnya.

Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S. Sos, M. H memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba untuk mengamankan dan mengecek isi dari karton tersebut, setelah di buka karton tersebut berisikan 33 botol bekas air mineral ukuran 600ml yang berisikan miras Lokal jenis Sopi.

“Lalu anggota mengecek penumpang dan TKBM yang berada di Kapal KM Kalabia atas kepemilikan miras lokal terebut, namun setelah di cek tidak ada yang mengakui atas kepemilikan miras lokal yang di temukan,”tutup Iptu Johan Eko.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa 33 botol Sopi tersebut kini diamankan di Polres Fakfak untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: