Menu

Mode Gelap
Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak

Pilkada Fakfak 2024

Seorang Warga Pariwari Temukan 19 Orang Domisili Luar Fakfak Dapat Mencoblos di Pilbup 2024

badge-check


					Seorang Warga Pariwari Temukan 19 Orang Domisili Luar Fakfak Dapat Mencoblos di Pilbup 2024, (Foto: EM/PR). Perbesar

Seorang Warga Pariwari Temukan 19 Orang Domisili Luar Fakfak Dapat Mencoblos di Pilbup 2024, (Foto: EM/PR).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Mohammad Yamin Patiran, warga RT 08 Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat mengaku telah menemukan 19 warga yang berKTP dari luar Fakfak dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Fakfak dan diizinkan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Kelurahan Wagom Distrik Pariwari untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut pada Pilkada Fakak 2024.

Sembari menunjukkan daftar nama 19 orang dari luar Fakfak, diantaranya sebut 1 orang memiliki KTP Seram Bagian Tim (SBT) dan 1 orang lagi memiliki KTP Minahasa Sulawesi Utara.

“19 orang dari luar Fakfak, diantaranya dari Seram Bagian Timur atas nama ABD Manaf Rumbori dan Andre Timbolong dari Minahasa Sulawesi Utara,”ungkap Mohammad Yamin Patiran kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Minggu (1/12/2024).

Membuktikan itu, Mohammad Yamin Patiran membuka DPT online dan menemukan 19 orang tersebut berdomisili di daerah lain.

“Ketika saya cek secara DPT online terbukti mereka berdomisili di daerah lain, seperti dari Seram Bagian Timur dan juga dari Minahasa,” terangnya,

Tambahnya, ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang diduga dilakukan oleh penyelenggaran pemilu dari atas hingga tingkat bawah.

“Dan kalau sudah dilakukan oleh KPPS di TPS 09 tersebut, maka saya yakin di TPS yang lain di Kabupaten Fakfak pasti melakukan hal yang sama,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: