Menu

Mode Gelap
Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana

Pilkada Fakfak 2024

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Fakfak 2024 ke MK

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Paslon UTA'YOH Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Fakfak 2024 ke MK, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA'YOH Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Fakfak 2024 ke MK, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH nomor urut 1 dari Ihza dan Ihza Law Firm resmi mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sengketa Pilkada Tahun 2024, Senin (09/12/2024) kemarin.

Permohonan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024, teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Desember 2024.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH yang biasa di sapa “Bang Rano”saat di konfirmasi via Telepon Whatshaap, Selasa (10/12/2024), mengatakan bahwa, pihaknya telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Fakfak di Mahkamah Konstitusi.

“Iya benar, Kami telah mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH di Jakarta, hadir juga bersama kami, Calon Bupati Bapak Untung Tamsil bersama beberapa Tim Koalisi Partai Politik Fakfak Bersinar,”kata Bang Rano.

Bang Rano juga menyampaikan bahwa selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa yakni Paslon UTA’YOH kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan melewati kajian-kajian hukum agar dalam pengajuan permohonan ke MK telah tercapai syarat formilnya dan Permohonan tersebut dapat di Terima dan di periksa, hal tersebut juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk di periksa dan diputuskan.

Bang Rano pun menghimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom agar tetap tenang menjaga Kamtibmas di Fakfak dan tidak terpengaruh dengan segala macam isu dan opini yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya menginginkan perpecahan.

“Intinya semua simpatisan dan pendukung tetap tenang, menjaga kamtibmas di Fakfak serta paling utama kita semua berdoa kepada Allah SWT. Tuhan Yang Kuasa agar proses perjuangan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan”pintanya.

Lanjut Bang Rano, sidang pemeriksaan pendahuluan ada kemungkinan akan di gelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti mirip dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

“Dalam penghujung telephone Bang Rano juga menyampaikan bahwa Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: