Menu

Mode Gelap
Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah Remaja Masjid Taqwa Sorpeha Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan Abdul Rahman: Data Tenaga Kerja di Fakfak Harus Jelas, Prioritas untuk Anak Daerah KAHMI dan HMI Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Graha Insan Cita hingga Dukungan Pembangunan Pantauan Embaran Media: Aktivitas Berburu Takjil di Fakfak Ramai di Dua Titik Utama

Pemerintahan

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

badge-check


					Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA  – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca Lainnya

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Harga Fuly Pala Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kg, Tertinggi di Tingkat Produsen Nasional

3 Maret 2026 - 11:27

Retribusi Pala Fakfak Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Produksi 262 Ton Meski Musim Pala Sela

3 Maret 2026 - 08:40

Dari Lahan hingga Gudang Negara, Polres Fakfak Pastikan Hasil Panen Petani Terserap Optimal

27 Februari 2026 - 21:40

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY