Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Pemerintahan

BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya

badge-check


					BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya, (Foto: EM/Antara.com). Perbesar

BKN Tetapkan Ketentuan Baru Terhadap Pencantuman Gelar Bagi ASN Tingkatkan Pendidikannya, (Foto: EM/Antara.com).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi ASN yang meningkatkan pendidikannya.

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa ketentuan pencantuman gelar ini untuk mempermudah para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 07 Maret 2025.

Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai masing-masing wilayah kerjanya.

Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Zudan juga menekankan bahwa gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar ini sendiri sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN.

“Jadi setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” pungkasnya.

Adapun ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan; dan aturan terkait lainnya, di antaranya seperti UU Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; Peraturan Menristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi. (EM/Antara.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom

2 Juli 2025 - 13:25

Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan

1 Juli 2025 - 12:44

Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

1 Juli 2025 - 08:05

Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 06:20

Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat

30 Juni 2025 - 17:05

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: