Bupati Samaun Resmikan Penyaluran Dana Hibah 2025, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Fakfak dan berlangsung di Gedung Winder Tuare, Kamis sore (12/6/2025).

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, Sekretaris Daerah Sulaeman Uswanas, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga penerima hibah, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan bahwa hibah daerah merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, termasuk bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Samaun Gulirkan Program Donasi ASN Fakfak Rp50 Ribu, Dukung Pembangunan Rumah Ibadah

“Hibah daerah yang kami serahkan hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menunjang program pembangunan. Bantuan ini termasuk bagi rumah ibadah dan lembaga masyarakat. Kami berharap dana hibah ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendorong agar dana hibah dapat menjadi stimulan bagi partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam mengelola potensi sosial serta membangun kehidupan beragama yang inklusif dan harmonis.

Baca Juga :  Tradisi Pasiar Idul Fitri di Masjid Taqwa Sorpeha, Khatib Baru Diantar Jamaah Penuh Khidmat

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulaeman Uswanas menekankan bahwa pemberian hibah bagi lembaga keagamaan dilakukan secara adil, tanpa membedakan latar belakang agama.

“Siapa pun yang bisa kita bantu, akan kita bantu. Bagi yang belum terakomodasi, akan kami usahakan pada anggaran perubahan 2025, sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.

Selain untuk lembaga keagamaan, hibah juga dialokasikan kepada lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta partai politik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol.

Baca Juga :  Sholat Idul Fitri 2026 di Fakfak Berlangsung Aman dan Khidmat, 49 Personel Polres Dikerahkan

Mengenai mekanisme penandatanganan, Sekda menjelaskan bahwa penandatanganan NPHD biasanya dilakukan oleh Bupati atau Wakil Bupati. Namun, jika keduanya berhalangan karena agenda luar daerah, maka penandatanganan dapat didelegasikan kepada Sekda untuk hibah-hibah tertentu.

Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mengimbau seluruh penerima hibah untuk menyusun administrasi secara tertib dan menyimpan bukti pengeluaran dengan lengkap, sebagai bentuk pertanggungjawaban baik secara hukum maupun kepada publik. (EM/AZT).

Tutup
error: